Mengingat masa cuti kepala daerah atau petahana yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September 2020. Namun, Pjs belum dilantik 25 September 2020, seperti rencana awal.
Nurdin mengungkapkan, masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan penjabat sementara tersebut.
"Paling lambat besok (hari ini) sudah harus keluar," kata Nurdin.
Paling lambat 26 September sudah harus dikukuhkan. Pemprov Sulsel sudah mendapatkan juknis dari Kementerian Dalam Negeri terkait status Pjs.
Baca Juga:Anak Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua KONI Meski Sedang di Amerika
"Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan," imbuhnya.
Pungukuhan akan dilakukan secara sederhana. Tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan.
Saat pelantikan juga tidak akan menggunakan PDU. Cukup pakaian dinas harian.
"Termasuk mereka nantinya tidak perlu lagi seperti dulu lagi pakai PDU, cukup pakaian dinas harian. Ini juga bukan dalam bentuk pelantikan tapi pengukuhan," jelas Nurdin.
Baca Juga:7 Penjabat Sementara Bupati di Sulsel Akan Dikukuhkan Besok