Cara Praktis Bayar PBB, Kini Manfaatkan GoTagihan

Lebih efisien, bayar PBB bisa dilakukan secara online pakai fitur GoPay.

RR Ukirsari Manggalani | Lintang Siltya Utami
Kamis, 24 September 2020 | 09:40 WIB
Cara Praktis Bayar PBB, Kini Manfaatkan GoTagihan
Launching online GoTagihan [Gopay - Gojek].

SuaraSulsel.id - GoPay melalui Gojek berkolaborasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI, bersama menghadirkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi daerah lewat GoTagihan yang ada dalam aplikasi Gojek.

Kolaborasi ini membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11 persen apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.

"Kami percaya pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat ini," kata Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay, dalam pertemuan virtual pada Rabu (23/9/2020).

Kolaborasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI bersama GoPay lahirkan fitur Go Tagihan [Go Pay - Gojek].
Kolaborasi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI bersama GoPay lahirkan fitur Go Tagihan [Go Pay - Gojek].

Untuk membayar PBB dan pajak retribusi melalui GoTagihan pun sangat mudah. Caranya:

Baca Juga:BTS Pidato di Sidang Umum PBB, Pernah Nyanyikan Hyundai NEXO

  • Buka aplikasi Gojek > pilih GoTagihan > pilih kategori Public Services > pilih ikon PBB untuk pembayaran PBB atau ikon Retribution untuk pembayaran retribusi.
  • Kemudian lakukan konfirmasi > masukkan PIN rahasia GoPay > setelah pembayaran berhasil, pengguna dapat melihat detail pembayaran dengan menarik ke atas layar.

Selain DKI Jakarta, pembayaran PBB dan retribusi melalui GoTagihan sudah dirasakan masyarakat di Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Tidak hanya pajak dan retribusi, GoTagihan bisa digunakan membayar jenis tagihan lainnya, seperti PLN, PDAM, hingga tagihan telekomunikasi pascabayar atau membeli kupon produk digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini