SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, sanksi sosial bagi pelanggar protokol Covid-19 di Makassar tidak akan diterapkan lagi.
“Berdasarkan fakta di lapangan bahwa sanksi sosial itu seperti main-main. Jadi bahan lelucon saja,” kata Iman, kepada terkini.id -- jaringan suara.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Iman, sanksi sosial sudah lama diterapkan. Hasilnya, pelanggaran masih kerap terjadi.
Untuk itu, pemerintah menegaskan langsung memberlakukan sanksi administrasi bila ada pelanggaran.
Baca Juga:Mendagri Minta Satpol PP Tak Pukul Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
“Kita harus tegas karena ketegasan harus berbanding lurus dengan kepatuhan," katanya.
Iman mengatakan, ketegasan dalam sanksi administratif supaya tidak ada lagi toleransi. "Sangat berbahaya ini kan, karena nyawa,” ucap Iman.
Iman mencontohkannya bila pelanggar protokol Covid-19 positif tanpa gejala. Maka hal itu mengancam nyawa banyak orang. Iman menilai sanksi sosial yang diterapkan selama ini cenderung diremehkan.
“Palingan mereka bilang eh di push up jako itu 10 kali. Jadi kita tidak ingin hukum itu diremehkan, itu pointnya. Sudah cukup beberapa bulan ini kita beri toleransi di Perwali 31 dan 36,” ungkapnya.
Iman menegaskan sudah saatnya tidak ada lagi sanksi sosial, karena tingkat ketidakpatuhan cukup tinggi.
Baca Juga:Delapan Hari Operasi Yustisi, Rp 927 Juta Terkumpul dari Sanksi Denda
“Artinya pikiran sudah salah, perbuatan ikut salah, karena di otak kita menentukan tangan dan kaki kita bergerak,” ungkapnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk menghargai petugas dan menghargai nyawa banyak orang, serta keselamatannya sendiri.
“Mari saling menjaga diri dan saling menghargai, dengan itu percepatan penanganan Covid-19 di Makassar bisa lebih cepat teratasi,” pungkasnya.