"Jenis pelanggarannya, 16 administrasi, 63 hukum lainnya, empat kode etik. Untuk pelanggaran pidana saat ini belum ada," ungkap Azhy.
Sementara, Kordiv Penindakan Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan saat ini sudah ada 15 kasus yang diteruskan ke KASN. Semua kasus itu merupakan temuan Bawaslu.
"Perbuatan netralitas ASN. Mereka aktif melakukan mensosialisasikan diri, ada juga yang mendekati partai politik dan ada juga yang mensosialisasikan pasangan calon. Bahkan, ada yang hadir saat ada Paslon yang melakukan sosialisasi," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Beri Like ke Paslon Pilkada Medan di Medsos, ASN Bakal Disanksi