Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya

Aksi perempuan ini pun mendapat kecaman dari warganet. Karena dianggap telah mencederai bangsa Indonesia dan melanggar hukum di Indonesia.

Muhammad Yunus
Rabu, 16 September 2020 | 16:00 WIB
Video Perempuan Gunting-Gunting Bendera Merah Putih Viral, Ini Sanksinya
Seorang emak-emak menggunting Bendera Merah Putih (Foto: Facebook Roni Waluyo)

1.Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2.Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3.Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4.Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gamber, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5.Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukum Pidana menginjak bendera, merusak bendera dan melanggar larangan penggunaan Bendera Merah Putih lainnya

Bagi masyarakat yang melanggar kelima larangan tersebut, terdapat sanksi pidana yang juga diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009. Pasal tersebut berisikan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 66

Baca Juga:Pasang Bendera Terbalik, Kelurahan Bojongbata Pemalang dapat Teguran

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta”

Pasal 67

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

a.Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
b.Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
c.Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.

Baca Juga:Kelurahan Pasang Bendera Terbalik, Warganet: Lewandowski Ngantor di Sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini