SuaraSulsel.id - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PK5) yang beroperasi di Kawasan Kanre Rong, Lapangan Karebosi, Jalan RA Kartini Kota Makassar mengeluh. Karena adanya pembayaran uang sewa yang harus disetor kepada oknum pengelola.
Seperti yang dialami oleh pedagang kopi bernama Dio. Mengeluhkan adanya pembayaran sewa kios yang harus diberikan kepada pengelola bernama Muhammad Said sebanyak Rp 600 ribu setiap bulan.
"Pembayaran awalnya tiga bulan, terus enam bulan, tambah enam bulan lagi. Perbulan itu Rp 600 ribu," kata Dio kepada Suarasulsel.id saat ditemui di Kiosnya, Jalan RA Kartini, Makassar, Rabu (16/9/2020).
Dio mulai berdagang kopi di Kios Kanre Rong Desember 2019 lalu. Awalnya, ia sama sekali tidak mengetahui bahwa kios di Kanre Rong memang dibangun untuk masyarakat yang kurang mampu. Agar dapat mencari nafkah. Tanpa harus mengeluarkan uang sewa kios alias gratis.
Baca Juga:Dugaan Pungli Jenguk Tahanan oleh Oknum, Keluarga Geruduk Polrestro Tangkot
Namun, keluhan tersebut akhirnya muncul. Sebab, pada kenyataannya masih ada beberapa pedagang di Kawasan Kanre Rong yang harus membayar uang sewa kepada pengelola.
"Saya kan tidak tahu kalau digratiskan. Di sini baru saya tahu, dan itu kita hargai usaha pemerintah. Kami yang penyewa tentu mau kalau digratiskan," keluh pria berusia 52 tahun tersebut.
"Ada semua kuitansinya itu yang saya bayar uang sewa," Dio menambahkan.
Lebih lanjut, Dio menjelaskan dengan adanya keluhan-keluhan pembayaran sewa kios tersebut ia pun akhirnya dipanggil oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar Evi Aprialty.
Tujuan pemangilan tersebut adalah untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya, terkait persoalan sewa kios yang diduga menjadi kasus dugaan pemungutan liar (Pungli).
Baca Juga:Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Dapat Hukuman Percobaan
Selain membayar sewa kios, Dio juga menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat ancaman dari pengelola dan tidak diijinkan lagi untuk berjualan di Kios Kanre Rong. Padahal, sudah membayar uang sewa.