Imam Masjid yang Dibacok Parang Saat Salat Magrib Meninggal di Rumah Sakit

Korban mengalami luka di bagian wajah, dan lengan kanan

Muhammad Yunus
Selasa, 15 September 2020 | 06:34 WIB
Imam Masjid yang Dibacok Parang Saat Salat Magrib Meninggal di Rumah Sakit
Upaya penusukan terhadap imam masjid di Pekanbaru, Riau. (Instagram/@pkucity)

SuaraSulsel.id - Imam masjid Muhammad Arif yang dibacok parang oleh salah seorang jamaah meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 4.30 WIB, Senin (14/9/2020)

“Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,” ujar Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan saat dihubungi Suara.com

Muhammad Arif menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M saat salat magrib berjemaah, Jumat lalu.

Akibat penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah, dan lengan kanan.

Baca Juga:Dianggap Penyihir, Lansia Perempuan 75 Tahun Tewas Dihajar Tetangga

Oleh warga dan pihak keluarga, korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Kayuagung. Kemudian dirujuk ke RSUP Muhammad Husein Palembang.

Rencananya, imam masjid Arif akan dimakamkan di Desa Tanjung Laut. Yang merupakan tanah kelahirannya.

“Dimakamkan di Desa Tanjung Laut, masih di OKI ini. Itu asal keluarganya,” ucap Hasan.

Hasan mengaku belum mengetahui banyak perkembangan kondisi korban, sehingga meninggal dunia.

Penyebab awalnya, pelaku M yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di masjid Kelurahan Tanjung Rancing, untuk salat berjemaah.

Baca Juga:Ada Luka Menganga di Kepala, Purnawirawan Polri Sidoarjo Diduga Dibunuh

Ketika rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.

Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil parang. Kemudian kembali menyerang korban ketika salat.

Kejadian ini pun sontak membuat jemaah terkejut dan pelaku M berhasil diamankan oleh seorang TNI yang juga berada di lokasi kejadian.

Pelaku M akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Di hadapan penyidik Polres OKI, pelaku mengaku menaruh dendam kepada sang imam karena tersinggung saat ditanya kunci kotak amal masjid.

Pihak polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini