"Terakhir menyatakan bahwa demikian yang kami pedomani sehingga persidangan tetap dilaksanakan melalui teleconference. Demikian pendapat dari majelis hakim. Pernyataan ketua majelis hakim ini yang kami sebutkan bahwa dia tidak independen, beliau tidak bebas dan punya konflik kepentingan," ungkap Gendo.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan bahwa telah menerima surat permohonan pergantian majelis hakim dan permohonan sidang tatap muka atau langsung dari kuasa hukum terdakwa Jerinx.
"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," jelas Sobandi.
Ia mengatakan bahwa posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasehat hukum terdakwa maupun kejaksaan, sama-sama ingin mencari keadilan. Menurutnya, aparat akan menegakkan hukum dan keadilan, hanya posisinya saja yang berbeda.
Baca Juga:Kodam Siliwangi Bantah Akan Jerat Penyebar Video Tabrakan Tank Pakai UU ITE
"Di mana hakim objektif dan objektif sementara jaksa kebenarannya adalah kebenaran objektif dan subjektif pandangannya penasihat hukum subjektif dan subjektif. Tapi pada intinya kita sama posisinya untuk menegakkan hukum dan keadilan itu yang penting," kata Sobandi. (Antara)