Tidak Cukup Bukti, Nelayan dan Jurnalis Pers Mahasiswa Sulsel Dibebaskan

Mereka sempat ditahan oleh Polairud Polda Sulawesi Selatan

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 13 September 2020 | 15:33 WIB
Tidak Cukup Bukti, Nelayan dan Jurnalis Pers Mahasiswa Sulsel Dibebaskan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)

SuaraSulsel.id - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku telah membebaskan para nelayan dan tiga jurnalis pers mahasiswa dan aktivis lingkungan yang ditangkap di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, Sabtu (12/9/2020) kemarin.

Direktur Direktorat Polairud Polda Sulsel Kombes Pol Heri Wiyanto mengatakan, pembebasan tersebut dilakukan karena setelah melakukan pemeriksaan. Ia mengaku, pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk menahan para nelayan Kodingareng dan tiga jurnalis pers mahasiswa serta aktivis lingkungan yang ditangkap anggotanya.

"Tidak cukup bukti karena memang tidak kita temukan. Yang di fotonya juga nggak ada, apa-apanya juga nggak ada," kata Heri kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).

Heri menyebut secara keseluruhan ada 12 orang yang dibebaskan terkait peristiwa penangkapan di Pulau Kodingareng saat aksi unjuk rasa soal penolakan tambang pasir oleh kapal Boskalis.

Baca Juga:Protes Nelayan dan Aktivis Dibalas Pukulan dan Injakan Oknum Polair Sulsel

"Semuanya, 12 orang saya lepas tadi. Sudah dipulangkan jam 10 tadi," ujar Heri.

Sementara, Kadiv Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Edy Kurniawan mengatakan, ada sebelas orang yang ditangkap polisi saat menolak adanya aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh kapal PT. Boskalis di kawasan tangkap ikan nelayan Kodingareng.

Sebelas orang yang ditangkap tersebut antara lain adalah tujuh nelayan asal Pulau Kodingareng bernama Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar dan Rijal, serta satu orang mahasiswa yang merupakan aktivis lingkungan bernama Rahmat.

Sedangkan, tiga orang lainya adalah jurnalis pers mahasiswa yang masing-masing diketahui yaitu, Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-UH), Mansur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI) Makassar.

"Polairud menarik paksa dan menangkap nelayan, mahasiswa aktivis lingkungan serta jurnalis pers yang ada di atas perahu tersebut," katanya.

Baca Juga:Tiga Jurnalis Pers Mahasiswa Ditangkap, Begini Kata LBH Makassar

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini