Polisi: Reza Artamevia Akan Direhabilitasi

RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Muhammad Yunus
Jum'at, 11 September 2020 | 19:28 WIB
Polisi: Reza Artamevia Akan Direhabilitasi
Penyanyi Reza Artamevia saat dirilis kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSulsel.id - Polisi mengungkapkan penyanyi Reza Artamevia akan menjalani proses rehabilitasi.

Rehabilitasi dilakukan di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido mulai pekan depan.

"Selama proses penyidikan ke depan tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/9/2020).

Yusri mengatakan, Reza telah diserahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido pada Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:TOK! BNN DKI Kabulkan Rehabilitasi Reza Artamevia

Berdasarkan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, rehablitasi Reza akan dimulai pekan depan.

"Pihak keluarga RA melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal minggu depan," katanya.

Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Baca Juga:Soal Rehabilitasi Reza Artamevia, Polda Metro Sebut Kewenangan BNNP

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini