SuaraSulsel.id - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain menolak program ulama atau penceramah bersertifikat yang digulirkan oleh Kementerian Agama.
Melalui akun Twitter, Tengku mengutip penjelasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang menyatakan program tersebut semangatnya untuk mencegah terorisme.
Lantas, Tengku menantang mereka untuk menunjukkan bukti adanya ceramah ustaz atau ulama yang memunculkan radikalisme dan terorisme. Tengku mengkritik dirjen bimas Islam dengan meminta mereka tidak asal menuduh.
"Coba sebutkan ceramah ustaz atau ulama mana dan di mana yang telah dilakukan di mesjid, kemudian melahirkan radikalisme dan terorisme...? Coba berikan datanya dulu. Jangan pandai pandaian menuduh," kata Tengku yang dikutip Suara.com.
Baca Juga:Demi Netralitas, ASN Dilarang Selfie dengan Calon Kepala Daerah
Dengan kalimat satire, Tengku melontarkan kritik keras dengan menyebut "ada negeri aneh di seberang Pluto." Di negeri itu, menurut dia, hampir selalu isu tentang khilafah dan radikal yang diangkat dan disalahkan atas berbagai persoalan ekonomi, sosial, dan kesehatan serta hukum.
"Ada negeri aneh di seberang Pluto. Ekonomi nyungsep salahkan khilafah dan radikal. Covid tidak tertangani, salahkan khilafah dan radikal. Rakyat melarat, cekoki dengan isu khilafah dan radikal. Korupsi merebak, bahas khilafah dan radikal. Apa saja masalah bahas khilafah dan radikal," kata Tengku.
Tengku mempertanyakan kenapa ulama yang disudutkan atas berbagai masalah yang muncul.
"Yang maling trilunan dari Taipan, yang disertifikasi ulama. Yang korupsi banyak dari kalangan pejabat, yang disertifikasi ulama. BBM tidak diturunkan, yang disertifikasi ulama. Covid merebak dan gagal dikendalikan kenaikannya, yang disertifikasi ulama. Apa terjadi, solusinya sertifikasi ulama?"
Setelah hujan kritik terhadap program penceramah bersertifikat, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa program ini tidak seperti sertifikasi profesi.
Baca Juga:Dampak Banjir, Bupati Karolin Minta BPBD Siapkan Dapur Umum
"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya dalam laporan Antara, Senin (8/9/2020).
- 1
- 2