“Baik itu KPU, Bawaslu serta kandidat calon kepala daerah,” katanya.
Terutama soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan pilkada yang tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, yakni pandemi virus Covid-19 yang saat ini bukannya melandai, tapi makin tinggi.
"KPU dan Bawaslu sebagai wasit harus dievaluasi jika tidak mampu sebagai pengawas dalam pilkada saat pandemi virus Covid-19. Sudah jelas kita saat ini tengah menghadapi masalah besar bencana non alam Covid-19," jelasnya.
Dia menambahkan, data positif tercatat pekan lalu berada di angka 2.500. Pekan ini pecah rekor di atas 3.000 kasus positif.
Baca Juga:Ini Empat Pasang Bakal Calon yang Mendaftar di KPU Makassar
Kalau melihat kondisi ini akan ada klaster baru Covid-19, yakni klaster Pilkada 2020. Semua pihak yang lalai wajib diberi sanksi.
“Kasihan dokter dan tenaga kesehatan. Saat ini sudah kewalahan di rumah sakit merawat pasien Covid-19,” katanya.