SuaraSulsel.id - Sosok Andi Irfan Jaya ramai diperbincangkan publik. Setelah menjadi tersangka kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki. Politikus Partai Nasdem dikenal memiliki kepribadian yang pendiam dan cuek kepada rekan-rekannya di Nasdem.
Irfan baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Ketua Bidang OKK Nasdem Sulawesi Selatan (Sulsel) Tobo Khaeruddin mengatakan, sebelum jadi tersangka, Irfan berkarir sebagai pengurus di Partai Nasdem Sulsel. Selama dua tahun terakhir ini.
"Dia (Andi Irfan Jaya) mantan pengurus Nasdem. Sekarang nggak lagi, sudah lama. Sudah sejak kongres Jakarta kemarin," kata Tobo kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga:Catat! Jam Operasional Layanan Tes Swab di Dinkes Pontianak
Selama menjadi pengurus, kata Tobo, Irfan diketahui jarang aktif menghadiri rapat kepengurusan Partai Nasdem.
Menurut Tobo, Irfan bahkan diketahui jarang menjalin komunikasi dengan rekan-rekannya di Nasdem Sulsel.
"Baru orangnya kan pendiam. Jadi kalau kita ketemu, orangnya juga cuek. Jadi kalau kita tidak ketemu, ya tidak terlalu banyak komunikasi," ungkap Tobo.
Irfan merupakan pria asal Kabupaten Soppeng, Sulsel. Hanya saja, Tobo mengaku tidak mengetahui dengan jelas keseharian Irfan diluar kepengurusan Nasdem.
Alasannya, karena ia dan Andi Irfan Jaya selama ini tidak memiliki kedekatan atau hubungan organisasi diluar Partai Nasdem.
Baca Juga:Catat Tanggalnya, Tes Kesehatan Paslon Pilkada di Sumut di RSUP Adam Malik
"Cuma itu yang saya tahu, saya juga nggak terlalu dekat. Nanti saya kenal dia di Nasdem, sebelumnya saya nggak kenal memang," kata dia.
Tobo bahkan tidak mengetahui bahwa Irfan selama ini memiliki kedekatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya nggak tahu sejauh itu. Saya selama ini jarang juga komunikasi dengan dia (Andi Irfan Jaya). Apalagi kalau itu (dekat Jaksa Pinangki), lebih saya tidak tahu lagi kalau itu. Nggak tahu saya. Juga kepengurusannya di Nasdem saya juga tidak tahu karena orangnya kan pendiam, cuek," katanya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan,Irfan merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Peran tersangka yang ditetapkan, Al, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum Jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa," kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kontributor : Muhammad Aidil
Kontributor : Muhammad Aidil