Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Mamaju Diringkus Polisi

Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Agustus 2020 | 12:19 WIB
Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Mamaju Diringkus Polisi
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSulsel.id - Unit Reskrim Polsek Mamaju akhirnya berhasil menangkap buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku yang berinisial HD berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (11/8/2020).

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP. Syamsu Ridwan menuturkan pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku ini sempat buron selama 9 hari, akhirnya sang DPO kasus Ranmor berhasil diringkus," ujar Syamsu seperti dikutip dari pojokcelebes.com--jaringan Suara.com, Rabu (12/8).

Baca Juga:9 Sekolah di Belitung Timur Mulai Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Sementara penetapan DPO tersebut merupakan hasil pengembangan dari interogasi terhadap pelaku curanmor YT yang terlebih dahulu diamankan.

"HD merupakan salah satu pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Mamuju. Ia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh YT," sambungnya.

Lebih lanjut, Syamsu menerangkan saat penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Barang bukti tersebut di antaranya: satu unit sepeda motor yamaha fino warna putih, satu unit handphone merk vivo dan sebuah buah tas berisikan banyak kunci.

Kekinian polisi masih melakukan pengembangan. Sebab diduga, HD melancarkan aksinya tak hanya di satu tempat di Mamaju.

Baca Juga:Diiming-imingi Uang, Pria di Bongomeme Tega Cabuli Dua Anak Tetangga

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini