Hingga saat ini, Management PT PAU belum bersedia memberikan keterangan terkait kebenaran informasi yang beredar. Sementara, Humas Gugus Tugas COVID-19 Nurmasita Datu Adam membenarkan bahwa ada karyawan PT PAU yang meninggal dunia.
Nurmasita juga tidak membantah terkait belasan karyawan perusahaan amoniak itu yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Meski begitu, ia menyebut, jumlahnya tidak sebanyak informasi yang beredar.
"Sebelumnya lima orang dirawat, tapi per Kamis (23/7) sudah ada sekitar 12 orang karyawan PT PAU yang dirawat," ungkap Nurmasita.
Nurmasita mengatakan, meski mereka saat ini tengah dirawat dan dipantau langsung tim Gugus Tugas COVID-19 Banggai, mereka belum dikategorikan sebagai pasien konfirmasi. Alasanya, karena mereka masih menunggu hasil pemeriksaan sampel tes swab.
Baca Juga:Kader PDIP Keroyok Polisi di Kelab Malam, Djarot: Jangan Kaitkan ke Partai
"Yang lima orang pertama itu sudah dikirim sampel swabnya. Kita masih menunggu," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, saat ini PT PAU telah menerapkan lock down area. Seluruh karyawan yang ada di dalam area perusahaan tidak diperkenankan keluar, demikian juga yang dari luar tak diperbolehkan masuk.
"Informasinya juga bahwa karyawan lokal sudah diistirahatkan sementara. Mereka belum dibolehkan masuk kerja," kata Nurmasita mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak PT PAU.
Unit Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah saat dikonfirmasi hal ini mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari pihak perusahaan.
Koordinator Tim Pengawas Ketenagakerjaan Banggai Jein Akumo menjelaskan, pihaknya telah mendengar adanya karyawan sakit yang meninggal di PT PAU. Namun, laporan secara resmi yang menjadi kewajiban perusahaan hingga kini belum diterimanya.
Baca Juga:Muncul 'Agama Baru' di Solok, Tidak Wajib Salat dan Tak Akui Nabi Muhammad
"Kalau informasinya kami sudah dengar dari masyarakat. Tapi landasan kita yakni laporan resmi dari perusahaan belum kami terima," ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan resmi terkait kondisi karyawan wajib dilaporkan oleh perusahaan. Jein berharap pihak PT PAU dapat segera melaporkan kondisi tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan, sebab hal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.