SuaraSulsel.id - Penyelidikan kasus dugaan mark up bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki kasus ini.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Agustinus Pangaribuan mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kelanjutan kasus tersebut.
"Hari ini kita baru koordinasi ke BPKP untuk ekspos masalah itu. Untuk perhitungan kerugian (keuangan negara)," kata Agustinus saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga:Resepsi Pernikahan dan Acara Hiburan Boleh Digelar di Pontianak, Asal...
Dalam kasus ini, penyelidikan berjalan dengan pengumpulan data dan keterangan.
Polisi bahkan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mencari tahu regulasi pendistribusian bansos Covid-19 di Kota Makassar.
Hanya saja, Agustinus belum mau mengungkap sejumlah saksi yang telah diperiksa.
"Iya sabar ya. Prosesnya (penyelidikan) masih berjalan," ujar Agustinus.
Agustinus mengaku masih akan memeriksa beberapa orang untuk memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Wabah Belum Reda, MTQ Nasional 2020 Tetap Dilaksanakan Secara Langsung
"Masih (ada yang akan diperiksa)," tutup Agustinus.
Diketahui, Polda Sulsel tengah menyelidiki pelaporan kasus dugaan mark up harga bantuan sosial dalam 60 ribu paket sembako yang didistribusikan Pemerintah Kota Makassar untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak ekonominya akibat Covid-19, sejak awal Juni 2020 lalu.
Kasus dugaan mark up anggaran Bansos ini dilaporkan oleh warga pada akhir Mei 2020, lalu.
Laporan seiring dengan polemik pendistribusian sembako kepada sejumlah warga yang tidak merata.
Padahal mereka masuk dalam kategori penerima Bansos berdasarkan data yang diklaim telah terverifikasi.