Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2026 | 14:40 WIB
Aksi demonstrasi buruh di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 5 November 2026. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulsel mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2027 naik 7,5 hingga 9,5 persen [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sulawesi Selatan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis, 5 November 2026.
  • Para buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.
  • FSPMI mendesak pemerintah menetapkan upah tepat waktu serta memperbaiki penerapan struktur dan skala upah bagi pekerja senior.

Taufik mengungkapkan penerapan struktur dan skala upah di sejumlah perusahaan dinilai belum berjalan efektif.

Akibatnya, pekerja yang telah mengabdi selama lima, tujuh, bahkan sepuluh tahun masih menerima penghasilan sebesar upah minimum.

"Masih banyak pekerja yang sudah 10 tahun, tujuh tahun bahkan lima tahun bekerja, tetapi upahnya tetap sama sesuai upah minimum," ungkapnya.

FSPMI menilai kondisi tersebut tidak semestinya terjadi. Masa kerja, pengalaman, serta kontribusi pekerja seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.

Karena itu, mereka meminta pemerintah memperjelas formula penerapan struktur dan skala upah agar pekerja memiliki standar peningkatan penghasilan seiring bertambahnya masa pengabdian.

Taufik mencontohkan pekerja dengan masa kerja lima hingga tujuh tahun dapat memperoleh tambahan upah sebesar 3 persen.

Sementara pekerja dengan masa kerja 10 hingga 15 tahun diharapkan mendapatkan tambahan sebesar 4 persen dari gaji.

Ia berharap kebijakan pengupahan 2027 tidak hanya berorientasi pada penyesuaian upah minimum.

Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang telah lama mengabdi mendapatkan peningkatan penghasilan yang sepadan dengan masa kerja dan pengalaman mereka.

Baca Juga: 20 SMA di Sulsel Diduga Curang di Ujian Tes Kemampuan Akademik

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More