- Sidang praperadilan Bahtiar Baharuddin menghadirkan dua ahli di Jakarta pada tanggal 3 November 2026.
- Ahli hukum menilai perhitungan kerugian negara oleh BPKP melanggar undang-undang sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.
- Kejaksaan menetapkan tersangka korupsi pengadaan bibit nanas, sementara tanggung jawab anggaran berada pada pejabat teknis.
SuaraSulsel.id - Keabsahan penghitungan kerugian negara hingga batas tanggung jawab seorang kepala daerah dalam pengelolaan anggaran menjadi sorotan dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua ahli dihadirkan dalam persidangan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji pada Selasa, 3 November 2026.
Mereka adalah akademisi hukum tata negara (HTN) Muhammad Rullyandi dan ahli keuangan negara dan daerah, Hamdani.
Keduanya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara serta pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Rullyandi yang dikenal kerap menjadi saksi ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya, Rullyandi menilai hasil penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia mempertanyakan substansi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP yang disebutnya justru menilai proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024.
"Saya menilai bahwa pembuktian adanya penghitungan kerugian negara oleh BPKP tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014," kata Rullyandi dalam persidangan.
Rullyandi kemudian merujuk Pasal 70 UU Administrasi Pemerintahan. Menurutnya, hasil penilaian BPKP tersebut semestinya dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki akibat hukum.
Baca Juga: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
Ia juga mengaitkan persoalan itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan tafsirnya terhadap putusan tersebut, Rullyandi berpendapat hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP sejak Maret 2026 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
"Sejak Maret 2026 maka BPKP apabila masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, harus dinyatakan oleh pengadilan sebagai alat bukti yang tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum," ujarnya.
Selain Rullyandi, Hamdani turut memberikan keterangan mengenai konstruksi hukum pengelolaan keuangan daerah.
Hamdani menekankan pentingnya memahami pembagian kewenangan antara kepala daerah dan pejabat teknis dalam pengelolaan anggaran.
Ia merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
Terkini
-
Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP
-
Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso
-
Nasib 7 Masyarakat Adat Sulawesi Tengah di Ujung Verifikasi
-
Aji Santoso Bongkar Alasan De Red FC Tak Berkutik Lawan PSM Makassar
-
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Kepala Dispar Sultra di Kantor