Muhammad Yunus
Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Antara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel mengungkap modus korupsi pelatihan berupa mark-up anggaran dan kuitansi fiktif di Makassar.
  • Kejaksaan menyarankan penerapan verifikasi ganda serta kepatuhan SOP untuk mencegah tindak pidana korupsi.
  • Para pimpinan UPT Kementerian Sosial mengikuti kegiatan penyuluhan pencegahan korupsi di Aula BBPKS Makassar.

SuaraSulsel.id - Tim Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengungkapkan sejumlah modus operandi tindak pidana korupsi di area program pelatihan (soft program) dan tips pencegahan yang dijalankan pengelola balai pelatihan.

"Modus tersebut meliputi mark-up anggaran sewa tempat, memalsukan jumlah peserta dan narasumber diklat, hingga kuitansi fiktif perjalanan dinas," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Rabu (21/10).

Menurutnya, modus di area soft program ini sangat rawan merekayasa dokumen. Ia mengingatkan, jangan pernah merasa aman, sebab penyidik punya banyak instrumen untuk melacak keaslian kuitansi.

Selain di bidang kediklatan atau pelatihan, Soetarmi turut menyoroti potensi pungutan liar (pungli) dalam layanan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial seperti yang dijalankan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Makassar.

Ia menegaskan bahwa jika akreditasi diloloskan karena suap, maka negara secara tidak langsung mengizinkan lembaga yang tidak layak untuk mengasuh kelompok rentan seperti panti asuhan. "Ini adalah dosa sosial," tuturnya menegaskan.

Guna menekan risiko itu, Kejati Sulsel menyodorkan strategi mitigasi, seperti penerapan prinsip Four-Eyes (verifikasi ganda), kepatuhan mutlak pada Standar Operasional Prosedur (SOP), serta digitalisasi presensi demi mencegah peserta diklat fiktif.

Seoetarmi menyampaikan secara komprehensif tentang mitigasi tindak pidana korupsi di era hukum baru. Dia menekankan pentingnya Fiduciary Duty atau kewajiban fidusia bagi para pengurus instansi.

"Anggaran miliaran rupiah yang dikelola BBPPKS Makassar bukanlah sekadar target serapan. Itu adalah darah dan keringat untuk melayani kelompok rentan," ucapnya menegaskan.

Soetarmi juga menjelaskan paradigma baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Bahwa dalam aturan hukum yang baru, korporasi seperti vendor katering, event organizer, maupun penyedia ATK, tidak kebal hukum jika terbukti bermufakat jahat.

Baca Juga: Curi iPad Rp12 Juta, Pemuda Pengangguran Ini Beruntung Tak Perlu Masuk Penjara

Melalui penerangan hukum tersebut, pihaknya membuka pintu sinergisitas seluas-luasnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen.

Sinergi ini mencakup pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pengamanan pembangunan strategis agar pelaksanaan program di BBPPKS Makassar tetap berjalan pada rel aturan yang benar.

Sebelumnya, pimpinan unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian Sosial di wilayah Sulsel seperti Kepala Sentra Wirajaya Makassar, Kepala Sentra Gau Mabaji Gowa, perwakilan Sentra Pangurangi Takalar, serta Kepala Sekolah Rakyat (SRMA) 26 Makassar dan pegawai balai mengikuti kegiatan penerangan hukum.

Kegiatan edukasi dan penyuluhan itu bertajuk 'Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana Publik dan Kesejahteraan Sosial' digelar di Aula BBPKS Makassar, kemarin.

Pengelola BBPKS memberi apresiasi penerangan hukum tersebut untuk membangun pondasi integritas di lingkungan Kemensos.

"Kementerian Sosial mendapatkan mandat sangat besar mengelola anggaran kesejahteraan sosial yang tidak main-main. Satu rupiah pun anggaran itu berasal dari masyarakat yang harus kita pertanggungjawabkan," papar Kepala BBPPKS Wiwit Widiansyah.

Load More