Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi: Penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin [SuaraSulsel.id/Dokumentasi AP 1]
Baca 10 detik
  • Satu koli bagasi penumpang Sriwijaya Air bernama Andi Rusmianti dilaporkan hilang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 23 Oktober 2026.
  • Keluarga korban kecewa karena belum ada penyelesaian dari pihak maskapai meskipun laporan kehilangan telah disampaikan sejak pekan lalu.
  • Manajemen bandara bersama Sriwijaya Air melakukan penelusuran melalui pemeriksaan rekaman CCTV serta koordinasi penanganan sesuai regulasi penerbangan yang berlaku.

SuaraSulsel.id - Satu koli bagasi penumpang Sriwijaya Air rute Ternate-Makassar hilang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Peristiwa itu terjadi pada 23 Oktober 2026 lalu.

Penumpang bernama Andi Rusmianti mengatakan terbang dari Ternate ke Makassar, pekan lalu.

Saat pengambilan bagasi, ia menunggu barangnya selama berjam-jam. Namun, hingga konveyor berhenti berputar, barang bawaannya tetap tidak ditemukan.

Hingga kini keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan bagasi tersebut.

Mereka pun mempertanyakan penanganan laporan kehilangan yang telah disampaikan kepada pihak maskapai Sriwijaya Air.

Anak korban, Andi Herlina mengungkapkan kekecewaan keluarganya melalui media sosial.

Ia menyebut ibunya telah melaporkan kehilangan tersebut tetapi belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.

"Kejadian sudah seminggu tapi belum ada penyelesaian sampai saat ini. Kami sangat-sangat dirugikan," tulis Herlina di media sosialnya, Selasa, 3 Oktober 2026.

Keluarga juga mempertanyakan bagaimana pengawasan bagasi dilakukan di area pengambilan.

Baca Juga: Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang

Mereka menilai perlu ada kejelasan apakah barang tersebut tertukar atau diambil penumpang lain, maupun kemungkinan adanya kelalaian dalam proses penanganan bagasi.

Dalam penjelasan yang diterima keluarga, muncul dugaan bagasi tersebut terbawa penumpang lain.

Hal itu dikaitkan dengan proses pembongkaran bagasi yang berlangsung bersamaan dengan penerbangan Batik Air.

Namun, keluarga menyayangkan belum adanya bukti yang memastikan keberadaan barang tersebut.

Mereka berharap rekaman kamera pengawas dan pemeriksaan di lapangan dapat membantu mengungkap kejadian sebenarnya.

Bandara Koordinasi dengan Sriwijaya Air

Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyatakan memberikan perhatian serius terhadap laporan kehilangan satu koli bagasi milik Andi Rusmianti.

Branch Communication & CSR Department Head, Citra Mahesa Nusantara menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kerugian yang dirasakan penumpang beserta keluarga.

Ia menjelaskan dalam operasional penerbangan terdapat pembagian tanggung jawab antara pengelola bandara, maskapai, dan perusahaan penyedia jasa penanganan darat atau ground handling.

PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola bandara bertanggung jawab terhadap pengoperasian fasilitas kebandarudaraan, termasuk terminal, area pengambilan bagasi, konveyor, serta aspek keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara.

Sementara itu, maskapai bertanggung jawab terhadap pelayanan pengangkutan penumpang dan bagasi tercatat, mulai dari proses penerimaan saat check-in hingga penyerahan kepada penumpang di bandara tujuan.

Tanggung jawab maskapai juga mencakup penanganan laporan bagasi hilang, terlambat, maupun rusak, termasuk melakukan penelusuran dan memberikan informasi kepada penumpang.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, pihak maskapai Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima oleh penumpang," kata Citra dalam keterangan resminya, Selasa, 3 November 2026.

Citra mengatakan pihak bandara akan terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemeriksaan rekaman CCTV di area yang relevan, sesuai ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan.

Manajemen bandara juga mendorong pihak maskapai memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan kehilangan mendapat tindak lanjut yang jelas.

"Kami mendorong pihak maskapai untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga, serta memastikan laporan pengaduan dan proses penelusuran bagasi mendapatkan tindak lanjut," ungkapnya.

Bagasi Hilang, Maskapai Wajib Bertanggung Jawab

Dalam keterangannya, pihak bandara turut mengingatkan ketentuan tanggung jawab pengangkut atas bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Aturan itu menyebut pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat kehilangan, kemusnahan, atau kerusakan bagasi tercatat selama berada dalam pengawasan pengangkut.

Ketentuan mengenai tanggung jawab tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Pihak bandara berharap koordinasi antara maskapai, ground handling, dan pengelola bandara dapat segera memberikan kepastian mengenai keberadaan bagasi milik Andi Rusmianti.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More