- Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melantik Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif pada 28 Oktober 2026.
- Pelantikan ini menggantikan Sitti Husniah Talenrang yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri setelah usulan DPRD Gowa.
- Prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.
SuaraSulsel.id - Darmawangsyah Muin akan dilantik sebagai Bupati Gowa definitif, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 28 Oktober 2026, sore ini.
Pelantikan tersebut menandai babak baru kepemimpinan di Kabupaten Gowa setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatannya.
Darmawangsyah akan diambil sumpah dan janjinya oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung pukul 16.00 Wita.
Kepastian pelantikan tersebut dibenarkan Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul.
Ia mengatakan Darmawangsyah akan resmi dilantik sebagai bupati pada hari ini.
"Iya, benar. Pak Darmawangsyah dilantik hari ini," ucap Hasrul, Rabu, 28 Oktober 2026.
Sebelum pelantikan, Darmawangsyah bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa dijadwalkan berangkat dari Kantor Bupati Gowa menuju Rumah Jabatan Gubernur Sulsel sekitar pukul 14.00 Wita.
Darmawangsyah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Ia ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menggantikan Husniah Talenrang yang diberhentikan dari jabatan bupati.
Baca Juga: Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Punya Penyakit, Ajukan Penangguhan Penahanan
Pemberhentian Husniah tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 yang ditandatangani Tito Karnavian di Jakarta pada 14 Oktober 2026.
Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait hasil pelaksanaan hak angket terhadap Husniah.
Pergantian kepemimpinan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi pemerintahan.
DPRD Gowa mengumumkan pemberhentian bupati melalui rapat paripurna sekaligus mengusulkan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Usulan itu disampaikan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Ketentuan yang berlaku memberikan waktu paling lambat 10 hari kerja sejak bupati berhenti bagi DPRD untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati definitif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- Bau Babi di Kapal ASDP Tuai Keluhan Penumpang, Pemerhati Usul Kapal Khusus Ternak dari APBN
- Penyekapan 10 Calon ART Gegerkan Surabaya, Pemkot Segel Penampungan di Kedung Anyar
Pilihan
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
Terkini
-
850 Alat Perekam Pajak Disebar di Palu, Sasar Restoran hingga Tempat Hiburan
-
Nyaris Putus Sekolah Karena Ayah Sopir dan Ibu di Malaysia, Senyum Hudiana Merekah di Sekolah Rakyat
-
Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini
-
Revitalisasi Benteng Somba Opu, Pemprov Sulsel Dukung Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Kebakaran di Makassar Menggila Sepanjang 2026, Pasukan dan Armada Kurang