Eko Faizin
Senin, 26 Oktober 2026 | 16:49 WIB
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sulawesi Selatan menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 26 Oktober 2026.
  • Husniah Talenrang tersangkut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan gedung di Kabupaten Gowa.
  • Penyelidikan mengungkap adanya kutipan uang ilegal perumahan dan minimarket yang menguntungkan tersangka.

SuaraSulsel.id - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dikabarkan ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Penahanan itu mulai dilakukan Senin, 26 Oktober 2026.

Husniah Talenrang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulsel.

Perkara yang menjeratnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang mengatakan sebagian tim pengacara telah mendampingi kliennya saat pemeriksaan di Polda Sulsel.

Namun, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Adhi mengaku masih dalam perjalanan menuju Polda.

"Sebentar ya. Saya masih di jalan menuju Polda," kata Adhi saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa sejumlah anggota tim kuasa hukum telah lebih dahulu mendampingi Husniah di Polda.

Adhi meminta agar informasi mengenai status terbaru kliennya menunggu keterangan resmi.

"Iya, sebagian kuasa hukum sudah temani beliau tadi di Polda. Saya sendiri masih di jalan ke Polda, jadi tunggu info resminya ya," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait informasi penahanan tersebut.

Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat respons.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri menduga terdapat permintaan uang kepada pengembang perumahan hingga pihak yang mengurus pendirian gerai minimarket di Kabupaten Gowa.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di wilayah Gowa.

Load More