Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:18 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian [Suara.com/Bagas]
Baca 10 detik
  • Mendagri Tito Karnavian memberhentikan secara tidak hormat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 14 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa atas indikasi pelanggaran aturan dan sumpah jabatan oleh Husniah.
  • Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.

SuaraSulsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan dengan tidak hormat.

Keputusan tersebut diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait hasil pelaksanaan hak angket terhadap Husniah.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 yang ditandatangani Tito Karnavian di Jakarta pada 14 Oktober 2026.

Dalam surat keputusan tersebut, Mendagri memaparkan sejumlah pertimbangan yang mendasari pemberhentian Husniah.

Salah satunya adanya keputusan DPRD Gowa mengenai hasil pelaksanaan hak angket yang menyebut Husniah terindikasi kuat melanggar kewajiban dan larangan bagi kepala daerah serta ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Keputusan DPRD Gowa Nomor 19/VIII/2026 itu ditetapkan pada 12 Agustus 2026. Hasil pelaksanaan hak angket tersebut kemudian menjadi dasar DPRD mengajukan uji pendapat ke Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangan SK Mendagri, disebutkan bahwa Putusan MA Nomor 1 P/UP/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa.
Putusan tersebut juga menyatakan keputusan DPRD Gowa mengenai hasil pelaksanaan hak angket terhadap Husniah telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan tersebut, proses pemberhentian Husniah berlanjut melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.

DPRD Gowa Usulkan Pemberhentian Husniah

Baca Juga: DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan

Dalam SK tersebut, Mendagri juga mencantumkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan keputusan, termasuk surat pimpinan DPRD Gowa tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai usulan pemberhentian Bupati Gowa masa jabatan 2025-2030.

DPRD sebelumnya melakukan penyelidikan terhadap sejumlah persoalan yang menjadi sorotan terhadap pemerintahan Husniah.

Di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi, serta dugaan perselingkuhan yang oleh DPRD dikaitkan dengan dugaan pelanggaran sumpah atau janji jabatan.

Selain itu, terdapat surat Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai fasilitasi usulan pemberhentian tersebut.

Mendagri turut merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah apabila Mahkamah Agung memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela.

Load More