Eko Faizin
Senin, 26 Oktober 2026 | 16:49 WIB
Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Polda Sulawesi Selatan menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada 26 Oktober 2026.
  • Husniah Talenrang tersangkut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan gedung di Kabupaten Gowa.
  • Penyelidikan mengungkap adanya kutipan uang ilegal perumahan dan minimarket yang menguntungkan tersangka.

"Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada permintaan Rp85 juta untuk setiap pendirian Indomaret di Kabupaten Gowa," kata Ahmad.

Dari hasil penyidikan, dana yang terkumpul dari proses tersebut disebut mencapai sekitar Rp850 juta. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Husniah.

Selain dugaan pungutan terhadap pengelola minimarket, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan.

Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang dibangun.

Besaran uang yang diduga diminta berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah," ujar Ahmad.

Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan keuntungan dalam bentuk barang terkait pengurusan izin PBG untuk proyek perumahan Royal Spring di Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, Husniah diduga meminta satu unit rumah mewah dengan potongan harga mencapai 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait informasi penahanan mantan Bupati Gowa tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More