Muhammad Yunus
Senin, 26 Oktober 2026 | 12:55 WIB
Suasana penyerahan berkas perkara tersangka dilaksanakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk selanjutnya diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel melimpahkan Direktur Utama PT MAN berinisial AMM ke Kejari Makassar pada 26 Oktober 2026.
  • AMM diduga menggelapkan PPN dan tidak menyampaikan SPT tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp1,18 miliar.
  • Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perpajakan dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kejaksaan, tersangka terancam pidana penjara enam bulan hingga enam tahun serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kejati Sulsel menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Soetarmi mengatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan dilakukan secara profesional, termasuk untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.

Penanganan perkara ini melibatkan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), kepolisian, serta kejaksaan.

Kejaksaan juga menyebut penegakan hukum pidana perpajakan sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah administratif tidak diindahkan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More