- Kejati Sulsel melimpahkan Direktur Utama PT MAN berinisial AMM ke Kejari Makassar pada 26 Oktober 2026.
- AMM diduga menggelapkan PPN dan tidak menyampaikan SPT tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp1,18 miliar.
- Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perpajakan dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kejaksaan, tersangka terancam pidana penjara enam bulan hingga enam tahun serta denda sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kejati Sulsel menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Soetarmi mengatakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan dilakukan secara profesional, termasuk untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
Penanganan perkara ini melibatkan sinergi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), kepolisian, serta kejaksaan.
Kejaksaan juga menyebut penegakan hukum pidana perpajakan sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya terakhir setelah langkah administratif tidak diindahkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
Terkini
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
-
Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada
-
Kabut Asap Memburuk, Pemkot Palu Perpanjang Sekolah Daring
-
Prakiraan Cuaca BMKG Senin 26 Oktober 2026: Makassar Berpotensi Hujan