Muhammad Yunus
Senin, 26 Oktober 2026 | 12:55 WIB
Suasana penyerahan berkas perkara tersangka dilaksanakan pihak Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Sulsel kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk selanjutnya diproses hukum dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel melimpahkan Direktur Utama PT MAN berinisial AMM ke Kejari Makassar pada 26 Oktober 2026.
  • AMM diduga menggelapkan PPN dan tidak menyampaikan SPT tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp1,18 miliar.
  • Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perpajakan dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN) berinisial AMM ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara lebih dari Rp1,18 miliar.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (26/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan.

“Proses pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara,” kata Soetarmi di Makassar.

AMM merupakan pimpinan perusahaan kontraktor pertambangan nikel yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar.

Ia ditangkap tim Tangkap Buronan pada 21 Oktober 2026 setelah masuk daftar buronan kejaksaan sejak 25 November 2025.

Diduga Gelapkan PPN Selama 2021

Berdasarkan berkas perkara, PT MAN menjalin kerja sama produksi hasil pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.

Dalam periode tersebut, AMM diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen.

Baca Juga: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati

Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.

Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode November hingga Desember 2021.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara lebih dari Rp1,18 miliar.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.

Load More