- Kejati Sulsel melimpahkan Direktur Utama PT MAN berinisial AMM ke Kejari Makassar pada 26 Oktober 2026.
- AMM diduga menggelapkan PPN dan tidak menyampaikan SPT tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp1,18 miliar.
- Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perpajakan dan terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melimpahkan Direktur Utama PT Mineral Anugrah Nirwana (MAN) berinisial AMM ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan negara lebih dari Rp1,18 miliar.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Senin (26/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan.
“Proses pelimpahan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bentuk komitmen tegas negara,” kata Soetarmi di Makassar.
AMM merupakan pimpinan perusahaan kontraktor pertambangan nikel yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Makassar.
Ia ditangkap tim Tangkap Buronan pada 21 Oktober 2026 setelah masuk daftar buronan kejaksaan sejak 25 November 2025.
Diduga Gelapkan PPN Selama 2021
Berdasarkan berkas perkara, PT MAN menjalin kerja sama produksi hasil pertambangan dan pengangkutan nikel dengan PT ANI sepanjang 2021.
Dalam periode tersebut, AMM diduga tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari konsumen.
Baca Juga: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Disikat Lagi oleh Kejati
Ia juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Februari hingga Oktober 2021.
Selain itu, tersangka diduga menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode November hingga Desember 2021.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pendapatan negara lebih dari Rp1,18 miliar.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AMM dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, atau i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
Terkini
-
Disnakertrans Sulsel Gandeng Perusahaan Edukasi K3 Anak SD
-
Bos Tambang Nikel Ditangkap di Makassar Kasus Pajak Rp1,18 Miliar
-
Kebakaran Hutan di Toraja Utara Hanguskan Kuburan Leluhur
-
Konstruksi Stadion Untia Makassar Berkapasitas 15.000 Penonton Dimulai Awal 2027
-
Gunung Lokon Didominasi Gempa Vulkanik Dangkal, Status Waspada