Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada tanggal 14 Oktober 2026.
  • Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.
  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Sudirman mengatakan berdasarkan pengalamannya saat pernah menjabat sebagai pelaksana tugas, terdapat sejumlah kebijakan yang dapat dijalankan tanpa izin khusus. Sementara kebijakan lainnya harus terlebih dahulu dikonsultasikan atau mendapat persetujuan sesuai aturan.

"Saya pernah Plt, ada beberapa harus izin dan ada yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di UU sejauh mana," jelasnya.

Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari proses politik dan hukum yang bergulir di Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Perkara dengan klasifikasi uji pendapat tersebut didaftarkan di Kepaniteraan MA pada 21 Agustus 2026. Majelis hakim yang memeriksa perkara diketuai Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.

Proses pemakzulan tersebut bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa terhadap pemerintahan Husniah.

Setelah menyelesaikan pemeriksaan melalui panitia khusus, DPRD Gowa kemudian membawa hasilnya ke rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Baca Juga: SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya

Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian atas Husniah Talenrang.

Load More