Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:34 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada tanggal 14 Oktober 2026.
  • Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Wakil Bupati Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa.
  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang.

SuaraSulsel.id - Sitti Husniah Talenrang merespons surat pemberhentian atau pemakzulan dirinya dari Kementerian Dalam Negeri sebagai kabar baik.

Hal itu diungkapkan Husniah Talenrang di akun media sosial pribadinya.

"Allahu Akbar, Alhamdulillah dua berita yang sama baiknya, kabar pertama pemakzulan saya sebagai Bupati, kabar kedua dari Ananda saya yang berhasil menyelesaikan Dikbangspes daspa Brimob."

"Pejuang masyarakat miskin, pejuang cinta," tulis Husniah Talenrang, Kamis 15 Oktober 2026

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengonfirmasi telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kini ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Sudirman mengatakan SK yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut diterimanya pada Rabu, 14 Oktober 2026 malam.

Pemprov Sulsel kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.

"Iya, saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri. Pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Iya, pemberhentian," kata Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca Juga: SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya

"Saya baru terima tadi malam," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Darmawangsyah Muin yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Gowa ditunjuk sebagai Plt Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan.

Penunjukan tersebut tercantum dalam keputusan Mendagri yang diterbitkan bersamaan dengan SK pemberhentian Husniah.

"Ini surat perintah pelaksana tugas untuk wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Untuk prosesnya nanti di DPRD ditanyakan," kata Sudirman.

Dengan status sebagai Plt, Darmawangsyah akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Namun, kewenangannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk kebijakan tertentu yang memerlukan persetujuan atau izin dari Mendagri. Hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

Load More