Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:20 WIB
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku telah menerima surat pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Kamis 15 Oktober 2026 [Suarasulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Gubernur Sulawesi Selatan menerima SK pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari Mendagri pada 14 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 1 Oktober 2026.
  • Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Bupati Gowa untuk menjalankan kelanjutan roda pemerintahan daerah.

SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengonfirmasi telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa.

Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kini ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Sudirman mengatakan SK yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut diterimanya pada Rabu, 14 Oktober 2026 malam.

Pemprov Sulsel kemudian menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.

"Iya, saya sudah menerima suratnya dari Pak Menteri. Pada prinsipnya arahan Pak Menteri untuk ditindaklanjuti. Iya, pemberhentian," kata Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026.

"Saya baru terima tadi malam," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Darmawangsyah Muin yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Gowa ditunjuk sebagai Plt Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan.

Penunjukan tersebut tercantum dalam keputusan Mendagri yang diterbitkan bersamaan dengan SK pemberhentian Husniah.

"Ini surat perintah pelaksana tugas untuk wakilnya dan pemberhentian bupatinya. Untuk prosesnya nanti di DPRD ditanyakan," kata Sudirman.

Baca Juga: Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya

Dengan status sebagai Plt, Darmawangsyah akan menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Namun, kewenangannya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk untuk kebijakan tertentu yang memerlukan persetujuan atau izin dari Mendagri. Hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

Sudirman mengatakan berdasarkan pengalamannya saat pernah menjabat sebagai pelaksana tugas, terdapat sejumlah kebijakan yang dapat dijalankan tanpa izin khusus.

Sementara kebijakan lainnya harus terlebih dahulu dikonsultasikan atau mendapat persetujuan sesuai aturan.

"Saya pernah Plt, ada beberapa harus izin dan ada yang tidak perlu. Nanti detailnya ada di UU sejauh mana," jelasnya.

Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut dari proses politik dan hukum yang bergulir di Kabupaten Gowa.

Load More