Muhammad Yunus
Senin, 12 Oktober 2026 | 16:01 WIB
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepri menyerahkan 1.728 ekor kuda laut kering tanpa dokumen karantina kepada pihak terkait di Satpel Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Senin (12/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Balai Karantina Kepri menggagalkan pengiriman ilegal 1.728 kuda laut kering melalui Bandara RHF Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026.
  • Paket tujuan Kendari tersebut menggunakan modus operandi palsu dengan mencantumkan keterangan isi kiriman sebagai makanan ringan.
  • Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru.

"Untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam," kata Hasim menegaskan.

Karantina Kepri turut mengingatkan perusahaan jasa pengiriman maupun masyarakat untuk memastikan jenis barang dan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya melalui kargo.

Load More