Muhammad Yunus
Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:29 WIB
BPOM Makassar berhasil membongkar bisnis kosmetik ilegal yang mengandung merkuri di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • BBPOM Makassar dan Polda Sulawesi Selatan menggerebek rumah produksi kosmetik ilegal di Gowa pada 7 September 2026.
  • Petugas menyita ribuan produk kosmetik bermerkuri senilai Rp400 juta serta menetapkan dua perempuan berinisial F dan J sebagai tersangka.
  • Kedua tersangka meraup omzet hingga Rp100 juta per pekan dengan menjual kosmetik berbahaya melalui media sosial dan reseller.

SuaraSulsel.id - Bisnis kosmetik ilegal yang diproduksi di sebuah rumah di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mampu meraup omzet hingga ratusan juta dalam sepekan.

Salah satu produk yang diproduksi dan diedarkan yakni NF Beautycare yang ternyata mengandung merkuri.

Praktik tersebut dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan kegiatan intelijen.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian melakukan operasi penindakan pada 7 September 2026 sekitar pukul 20.24 Wita.

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik jadi dengan total 4.009 pieces. Selain itu, ditemukan pula bahan baku, produk ruahan, kemasan, hingga label produk.

Jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan mengatakan temuan berbagai peralatan di lokasi memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi kosmetik.

Peralatan yang ditemukan antara lain centong, spatula, mixer, timbangan, dan hot air gun.

"Adanya aktivitas produksi diindikasikan dengan temuan alat produksi sederhana," kata Yosef kepada media, Kamis, 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Kenapa Aset Mira Hayati Harus Disita? Ini Dasar Hukum Kejati Sulsel

Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik yang tidak memiliki izin edar BPOM. Di antaranya Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam tong putih berpenutup biru berukuran 25 liter.

Yang mengejutkan bahan baku tersebut kemudian dicampur dengan sejumlah produk kosmetik yang sebenarnya telah terdaftar di BPOM.

Beberapa produk legal yang ditemukan di lokasi antara lain Viva Skinfood Cream, Viva Queen Collagen Night Cream, Ren Babyface Facial Cleanser, dan Quina Cosmetics Pearl Cream.

Menurut Yosef, produk-produk tersebut digunakan sebagai campuran dalam kosmetik yang diproduksi secara ilegal.

Tak hanya mencampurkan bahan legal dan ilegal, rumah produksi tersebut juga diduga memalsukan sejumlah produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM.

Produk yang ditemukan antara lain Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, serta rangkaian Firfin Glowing yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan night cream.

Dari sejumlah produk yang diamankan, BBPOM Makassar kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap bahan baku krim berwarna kuning muda dan beberapa kosmetik ilegal.

Hasilnya, bahan baku dan produk tersebut dinyatakan positif mengandung merkuri.

Produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya tersebut antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, serta NF Beautycare yang terdiri atas facial wash, toner, day cream, dan serum.

Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti, PPNS BBPOM Makassar kemudian menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka.

Tersangka pertama berinisial F, 39 tahun. Ia diketahui memiliki produk kosmetik merek NF Beautycare.

BBPOM Makassar mencatat produk NF Beautycare sebelumnya pernah memiliki izin edar BPOM. Namun, izin edar tersebut telah dibatalkan pada 2024.

Meski izin edarnya telah dibatalkan, produk tersebut masih diproduksi dan dipasarkan. F menjual produknya melalui siaran langsung di TikTok serta melalui jaringan reseller.

Sementara tersangka kedua berinisial J, 32 tahun. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, J berperan mengedarkan sejumlah produk ilegal tersebut kepada agen dan toko kosmetik, terutama di wilayah Kalimantan Timur.

Dari penyidikan terungkap pula skala produksi kosmetik ilegal tersebut. Dalam sepekan, produksi dapat mencapai sekitar 1.000 hingga 2.000 pieces.

Produk tersebut dijual F kepada J dengan harga sekitar Rp50 ribu per pieces.

"Dengan produksi tersebut omzet yang diperoleh dari penjualan produk dapat mencapai sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap pekan," beber Yosef.

Nilai peredaran bahkan berpotensi lebih besar setelah produk kembali dijual J kepada agen maupun konsumen akhir.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 435 Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BBPOM Makassar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati memilih kosmetik terutama produk yang menawarkan hasil memutihkan kulit secara instan.

Maraknya kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya dinilai tidak lepas dari tingginya permintaan terhadap produk yang menjanjikan kulit putih dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan sebagian penjual dengan promosi berlebihan melalui media sosial, termasuk fitur live streaming di TikTok dan Instagram.

Penggunaan filter kamera dalam siaran langsung juga dapat membuat kulit penjual terlihat lebih cerah dan glowing. Kondisi itu berpotensi membuat konsumen mengira tampilan tersebut merupakan hasil nyata dari produk yang dipromosikan.

BBPOM mengingatkan bahwa efek visual dari filter kamera bukan bukti khasiat kosmetik.

Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur produk yang menawarkan efek putih secara cepat. Sebab, kosmetik dengan bahan berbahaya dapat menimbulkan dampak kesehatan serius.

Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam atau ochronosis, reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal.

Sementara asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar. Kandungan tersebut juga bersifat teratogenik sehingga dapat memengaruhi perkembangan janin pada perempuan hamil.

Adapun hidrokuinon pada kosmetik dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, hingga perubahan warna kornea dan kuku.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More