Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:52 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan PT Pos Indonesia karena surat Mahkamah Agung diduga disabotase.
  • Pimpinan DPRD Gowa membawa surat usulan pemberhentian bupati ke Kementerian Dalam Negeri pada 5 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa berdasarkan tiga pokok permasalahan yang diajukan DPRD.

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih berjuang mendapatkan hak. Setelah surat dari Mahkamah Agung yang harusnya dimanfaatkan untuk memberikan hak jawab atas surat DPRD Gowa diduga disabotase.

Bupati Gowa Husniah Talenrang juga dikabarkan telah melaporkan PT Pos Indonesia ke polisi. Karena lalai dalam menjalankan tugas sebagai pembawa surat penting dari Mahkamah Agung RI.

"Saya menuntut hak saya," kata Husniah Talenrang di akun instagramnya, Selasa 6 Oktober 2026.

Salah satu penyebab MA mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa diduga karena tidak adanya hak jawab dari Husniah Talenrang.

Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Gowa telah menandatangani surat usulan pemberhentian bupati sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang telah dikabulkan per tanggal 1 Oktober 2026.

"Kami sudah tanda tangani dengan melakukan rapat pimpinan. Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta," ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab di Gowa, Sulawesi Selatan, Senin 5 Oktober 2026.

Setelah keluarnya amar putusan MA, kata Hasrul, pihaknya merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Bab VII Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pasal 80 terkait pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

"Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa," ujarnya.

Setelah surat pengusulan pemberhentian diteken empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa, kata dia, selanjutnya surat itu dibawa ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk ditindaklanjuti serta surat juga ditembuskan kepada Gubernur Sulsel.

Baca Juga: Blunder Fatal PT Pos Indonesia, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase di Balik Putusan MA

"Kita akan tunggu, kalau saya tidak salah 14 hari atau 30 hari. Tentu saja, tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri," katanya lagi.

Dikutip dari Pasal 80 poin f UU Pemerintah Daerah disebutkan Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu (12/8).

Hal tersebut setelah pansus menyelesaikan tugasnya terhadap tiga pokok permasalahan, dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Hasil putusan MA, kata dia, menerima semua permohonan yang disampaikan DPRD Gowa melalui hak menyatakan pendapat melalui rapat paripurna disetujui 45 anggota DPRD Gowa.

"Jadi, ada tiga tema yang kita bawa sampaikan ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah semua yang kami serahkan Mahkamah menyampaikan bahwa ini sesuai dengan syarat untuk pemberhentian Bupati Gowa. Semua uji dapat diikutkan dari tiga tema itu," tuturnya.

Load More