Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2026 | 12:56 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Jumpa pers digelar di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • PT Pos Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa ke Pengadilan Agama.
  • Surat tanggapan pemberhentian tidak pernah sampai kepada Bupati Gowa hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 1 Oktober 2026.
  • Kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan insiden salah kirim tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk diusut lebih lanjut.

Namun, Adhi menegaskan pihaknya belum menentukan secara spesifik siapa yang menjadi terlapor dan menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik Polda Sulsel.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa surat yang bukan ditujukan kepada Pengadilan Agama tidak segera dikembalikan kepada PT Pos setelah diterima.

Adhi mengatakan pihaknya belum meminta klarifikasi dari Pengadilan Agama terkait penerimaan dan penyimpanan surat tersebut.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10).

Perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan mengabulkan permohonan dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Putusan MA tersebut selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Load More