Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2026 | 12:56 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang memberikan keterangan terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang tidak diterimanya karena dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. Jumpa pers digelar di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (4/10/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • PT Pos Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa ke Pengadilan Agama.
  • Surat tanggapan pemberhentian tidak pernah sampai kepada Bupati Gowa hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 1 Oktober 2026.
  • Kuasa hukum Bupati Gowa melaporkan insiden salah kirim tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk diusut lebih lanjut.

SuaraSulsel.id - PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa Kurniawan melalui rekaman video yang diperlihatkan kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu malam (4/10).

"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa," katanya dalam rekaman tersebut.

Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa itu justru diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Menurut dia, surat tersebut diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026, tetapi tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.

"Surat panggilan kepada bupati tidak pernah diterima. Ini terungkap saat pihak Mahkamah Agung mengatakan surat tersebut sudah dikirim melalui PT Pos sebulan lalu. Setelah ditelusuri, PT Pos mengantar ke Kantor Pengadilan Agama, bukan di Kantor Bupati," katanya.

Adhi mengatakan pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa karena sebelumnya tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun, saat mendatangi MA, pihaknya memperoleh informasi bahwa putusan atas permohonan tersebut telah dikeluarkan sehari sebelumnya atau Kamis (1/10).

"Itu yang kemudian menjadi tanda tanya besar, sehingga apa yang disampaikan oleh klien kami bahwa apakah ini ada dugaan upaya sabotase, sebab klien kami tidak pernah mendapatkan surat dari MA," katanya.

Baca Juga: MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa, Apa yang Terjadi Jika DPRD Diam 14 Hari?

Menurut Adhi, surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa sebagai pihak termohon untuk menyampaikan tanggapan terhadap permohonan uji pendapat DPRD Gowa kepada MA.

Pihaknya kemudian menelusuri perjalanan dokumen tersebut dan memperoleh informasi bahwa surat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa selama sekitar satu bulan.

Surat itu baru dikembalikan kepada pihak PT Pos pada Jumat (2/10), sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa telah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan untuk meminta kepolisian mengusut apakah salah pengiriman tersebut merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.

"Tentu berdasarkan runutan kasus ini, penyidik akan lebih mudah untuk mengetahui apa motifnya. Karena siapa pengirimnya, siapa penerimanya di Pengadilan Agama, itu sangat jelas. Kami sudah melampirkan bukti-bukti ini juga di Polda," kata Adhi.

Ia mengatakan sejumlah dokumen dan nama pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman surat telah diserahkan kepada kepolisian sebagai bahan pengusutan.

Load More