Muhammad Yunus
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:02 WIB
Juru parkir yang menikam seorang pengendara ojek online di Kota Makassar pada 19 September 2026 akhirnya ditangkap [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Juru parkir Muh Isra Adira menikam pengemudi ojek online Muhammad Alfiansyah Syahrul di Makassar pada 19 September 2026.
  • Penikaman terjadi akibat emosi setelah pelaku melihat korban cekcok dengan adiknya mengenai uang parkir Rp10 ribu.
  • Polisi menangkap pelaku di Polewali Mandar pada 30 September 2026 dan membawanya ke Makassar untuk pemeriksaan.

Namun, setelah membayar, korban disebut tetap diminta meninggalkan lokasi. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku.

"Driver ojol yang korban ini merasa sudah membayar sebesar Rp10 ribu, tetapi diusir. Karena ojol ini ada perlawanan, akhirnya jukir ini memanggil teman-temannya. Terjadilah penganiayaan," ujar Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda.

Alfiansyah mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat benda tajam. Korban kemudian mendapat perawatan medis dan harus menerima 12 jahitan.

"Korban terkena benda tajam di bagian lengan dan mendapat 12 jahitan. (Luka) di lengan bawah," kata Tri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More