Eko Faizin
Sabtu, 26 September 2026 | 09:29 WIB
Ilustrasi garis polisi. [Freepik/user9023173]
Baca 10 detik
  • Sopir truk berinisial IGS meninggal dunia di rumah sakit setelah dibakar bosnya sendiri berinisial IPCP di Karangasem, Bali.
  • Peristiwa pembakaran tersebut dipicu emosi pelaku karena korban memberikan uang setoran kerja yang dianggap terlalu sedikit.
  • Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial IPCP dan saat ini telah diamankan di Polsek Selat untuk proses hukum.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono mengatakan, peristiwa itu terjadi di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul  11.30 WITA.

"Pelaku menyiram korban dengan menggunakan Pertalite kemudian membakar korban," kata Ipda Artono, Jumat (18/9/2026) malam.

Kronologisnya,  sekitar pukul 11.30 WITA saat itu seorang saksi berinisal NNK (80) sedang duduk di teras rumah korban. Dan saat itu, korban  sedang istirahat di kamar tidurnya.

Kemudian, tiba-tiba pelaku datang ke rumah korban dengan menanyakan korban berada dimana. Lalu saksi menyampaikan bahwa korban berada di kamar sehingga pelaku langsung ke kamar Korban.

Selanjutnya, saksi  pada saat itu secara tidak langsung mendengar korban dan pelaku sedang beradu argumen dengan isi argumen, bahwa korban menyampaikan bahwa dua hari ini sedang sakit sehingga tidak bekerja.

Kemudian, pelaku menanyakan uang setoran namun uang setorannya yang diberikan korban sedikit dan jauh dari setoran Rp8.500.000, sehingga pelaku merasa tidak terima melempar uang korban ke lantai.

"Kemudian tiba-tiba ada kobaran api di kamar korban, sehingga membakar kamar dan tubuh korban," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, saksi menyampaikan peristiwa itu ke pelapor berinisal INN (54) dan lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Kemudian, pihak keluarga melarikan korban ke Puskesmas Selat untuk mendapat perawatan medis. Hasil pemeriksaan dokter bahwa korban mengalami luka bakar sebanyak 40 persen dan korban dirujuk ke RSUD Karangasem.

"Korban mengalami luka bakar 40 persen, kerugian materil bangunan kamar terbakar ukuran 3x4 Rp 10 juta," jelasnya.

Ipda Artono menyatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena korban menunggak atau berhutang setoran sebanyak Rp8,5 juta kepada pelaku.

Lewat laporan itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap pada pukul 13.10 WITA di rumahnya di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang, Karangasem.

"Kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku dan mengamankan di Polsek Selat," tegasnya.

Kontributor : M Dafi

Load More