- Nuraeni mengamuk di Kantor Lurah Barana' Makassar pada 25 September 2026 karena bantuan pangan anaknya hilang.
- Lurah Herman menjelaskan bahwa data penerima bantuan pangan berasal dari Kementerian Sosial dan bukan wewenang pihak kelurahan.
- Hasil klarifikasi menunjukkan KTP Nuraeni pernah dipakai keponakannya mengambil kredit Rp400 juta yang mengubah status data kelayakannya.
SuaraSulsel.id - Sebuah video seorang wanita mengamuk di Kantor Lurah Barana', Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Dalam video tersebut wanita yang diketahui bernama Nuraeni itu bahkan mengaku sebagai bandar sabu dan menantang pihak kelurahan.
Belakangan diketahui kemarahan Nuraeni bermula dari persoalan bantuan pangan.
Ia mempertanyakan nama salah satu anaknya yang sebelumnya masuk dalam Desil 1 penerima bantuan, tetapi kemudian tidak lagi tercantum saat bantuan hendak disalurkan.
Nuraeni mengaku kecewa karena anaknya yang sebelumnya terdata sebagai penerima bantuan pangan seharusnya mendapatkan bantuan senilai Rp900 ribu, termasuk beras dan minyak.
"Saya tidak dapat biar mi. Yang penting dapat ji anakku.Anakku Desil 1, alhamdulillah dapat Rp900 ribu, dapat beras, dapat minyak," ujar Nuraeni dalam video tersebut.
Ia kemudian mendatangi Kantor Lurah Barana' untuk mempertanyakan hilangnya nama anaknya dari daftar penerima bantuan.
Dalam video yang beredar, Nuraeni mempertanyakan pihak kelurahan karena mengira data penerima bantuan berasal dari pemerintah kelurahan.
"Datang ka di sini (kantor kelurahan) tidak ada namanya anakku. Maksudmu apa? Kenapa kamu hapus? Semua data harus dari sini (kelurahan)," ucapnya.
Baca Juga: Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
Emosinya kemudian memuncak. Nuraeni bahkan mengaku sebagai bandar sabu dan menyatakan tidak takut kepada siapapun, termasuk lurah.
"Saya bukan kacang-kacang. Saya bandar sabu," katanya dengan tegas.
Lurah Klarifikasi Soal Data Penerima Bantuan
Lurah Barana', Herman mengatakan pihaknya telah menemui Nuraeni di rumahnya bersama perangkat RT dan RW untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Pihak kelurahan juga berkoordinasi dengan Bulog untuk menelusuri penyebab nama Nuraeni maupun keluarganya tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan pangan.
Menurut Herman, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun menghapus daftar penerima bantuan pangan yang disalurkan Bulog.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo
-
Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!