Muhammad Yunus
Rabu, 16 September 2026 | 05:42 WIB
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf di Asrama Haji Makassar, Selasa, 15 September 2026. Kemensos mencatat 25 ribu penerima bansos di Sulsel tercatat melakukan transaksi judi online [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan sebanyak 25.214 keluarga penerima bansos di Sulawesi Selatan terindikasi judi online.
  • Temuan data PPATK menunjukkan sebanyak 29 ASN Kemensos di Sulawesi Selatan juga terindikasi terlibat judi online.
  • Kementerian Sosial saat ini sedang mendalami temuan tersebut dan mengancam akan memberhentikan pelaku serta mengevaluasi bantuan.

SuaraSulsel.id - Sebanyak 25.214 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Sulawesi Selatan (Sulsel) terindikasi terlibat judi online (judol).

Nilai transaksi yang terdeteksi bervariasi dengan nominal mulai Rp1 juta hingga mencapai Rp232 juta.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengungkapkan data tersebut saat berada di Asrama Haji Makassar, Selasa, 15 September 2026.

Ribuan KPM yang terindikasi bermain judol itu tercatat dalam desil 1 hingga 4, yakni kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima sejumlah program bantuan sosial pemerintah.

"Ada 25.214 keluarga penerima manfaat yang bermain judol di seluruh Sulawesi Selatan," ujar Gus Ipul.

Dari jumlah tersebut, Kota Makassar tercatat sebagai daerah dengan jumlah KPM terindikasi judol terbanyak.

Gus Ipul mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penerima manfaat yang namanya masuk dalam data tersebut.

Dalam proses klarifikasi, ada penerima manfaat yang mengaku rekeningnya digunakan oleh anak mereka.

"Ini kita catat terbanyak di Makassar. Setelah kita klarifikasi, katanya digunakan anaknya. Ini PR kita bersama-sama," ungkapnya.

Baca Juga: Harta Rp16,1 Miliar, Anggota DPR RI Eva Rataba Tercatat Sebagai Penerima Bansos

Menurut Gus Ipul, pemerintah tidak hanya berkepentingan memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Perilaku penerima manfaat dalam mengelola bantuan dan kondisi ekonominya juga menjadi perhatian.

Dia mengingatkan agar keluarga penerima manfaat tidak menggunakan uang untuk aktivitas yang justru merugikan kondisi ekonomi keluarga, termasuk judi online.

Gus Ipul mengatakan pemerintah dapat mengevaluasi status penerima bantuan apabila ditemukan pelanggaran yang membuat bantuan tersebut tidak lagi tepat sasaran.

29 ASN Kemensos di Sulsel Juga Judol

Persoalan judi online ternyata tidak hanya ditemukan pada masyarakat penerima bantuan sosial.

Kementerian Sosial juga menemukan adanya aparatur sipil negara (ASN), termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang terindikasi terlibat judi online.

Gus Ipul mengungkapkan terdapat sekitar 1.900 ASN Kemensos yang terindikasi judol. Sebanyak 29 di antaranya berada di Sulsel.

"Ada 1.900 ASN Kemensos terindikasi judol. Ada 29 di antaranya di Sulsel," ungkapnya.

Data tersebut, kata dia, diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemensos kini masih melakukan pendalaman terhadap data tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Semua datanya sudah kami terima dari PPATK. Sedang kami lakukan pendalaman. Data ini ada lampirannya, ada bukti ya," katanya.

Dari data sementara tersebut, beberapa ASN di sejumlah daerah di Sulsel tercatat memiliki transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online.

Di Luwu Timur terdapat empat ASN dengan nilai transaksi sekitar Rp13,24 juta. Kemudian di Bone terdapat tiga ASN dengan nilai transaksi yang disebut mencapai Rp59 juta.

Selanjutnya, tiga ASN di Pangkep tercatat dengan nilai transaksi sekitar Rp13,7 juta.

Sementara di Bulukumba terdapat dua ASN dengan nilai transaksi Rp51 juta dan dua ASN di Barru dengan transaksi sekitar Rp5 juta.

Gus Ipul mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius karena para pendamping memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan keluarga penerima manfaat.

Mereka tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga diharapkan menjadi pendamping bagi keluarga penerima bantuan agar dapat memperbaiki kondisi sosial dan ekonominya.

Karena itu, Gus Ipul memperingatkan para pendamping PKH agar tidak melanjutkan aktivitas judi online.

"Makanya para pendamping, jangan teruskan kebiasaan main judol. Kalau diteruskan, terbukti, akan kita berhentikan," tegasnya.

Temuan tersebut kini masih dalam proses pendalaman oleh Kemensos. Pemerintah akan mencocokkan data transaksi dengan identitas dan keterangan pihak yang bersangkutan sebelum mengambil tindakan.

Bagi penerima bansos, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap data penerima berdasarkan kondisi dan kelayakan mereka.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tetap diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak digunakan untuk aktivitas yang semakin memperburuk kondisi ekonomi keluarga.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More