Muhammad Yunus
Kamis, 10 September 2026 | 07:39 WIB
Sejumlah saksi didampingi pengacaranya Adi Bintang (tengah) menyampaikan dugaan pelanggaran penanganan penyelidikan dalam kasus dugaan tidak pidana pungli dan gratifikasi di Dinas Perkintam Gowa yang ditangani Unit Tipidkor Polresta Gowa, dalam Konferensi Pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/9/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Gowa membantah tudingan intimidasi dan memastikan seluruh pemeriksaan saksi kasus pungli dilakukan sesuai prosedur resmi.
  • Pasangan saksi Hardianto dan Rahmi melaporkan tekanan mental, penggeledahan rumah, serta penyitaan barang pribadi selama proses penyidikan.
  • Penasihat hukum saksi mengungkap dugaan pemeriksaan di luar kantor, sementara polisi terus mengembangkan kasus gratifikasi Dinas Perkimtan.

Adi menilai apabila kegiatan tersebut merupakan pemeriksaan saksi, prosesnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Meski mempersoalkan proses pemeriksaan, ia menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum dan tidak bermaksud menghalangi penyelidikan maupun penyidikan kepolisian.

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Dalam pengembangan perkara, polisi telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, terkait penelusuran transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp3 miliar.

Load More