Muhammad Yunus
Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:15 WIB
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat meninjau pembenahan TPA Tamangapa, Kota Makassar. Praktik open dumping dihentikan dan beralih menuju sistem sanitary landfill [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • PT Sarana Utama Sinergi mengalami kerugian besar dan menuntut penyelesaian adil pada proyek PSEL Makassar.
  • Ketidakpastian proyek investasi kerja sama Indonesia-China ini berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan investor asing.
  • Konsorsium berencana menempuh jalur arbitrase internasional apabila tidak ditemukan solusi yang tidak merugikan perusahaan.

SuaraSulsel.id - Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaannya telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar di proyek PSEL Makassar.

Menurut Harun, konsorsium telah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar, menyiapkan berbagai peralatan, hingga melakukan berbagai tahapan persiapan proyek.

"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ujarnya.

Harun meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak diselesaikan secara adil. Agar investor tidak menjadi pihak yang dirugikan.

"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.

Harun mengingatkan proyek PSEL Makassar bukan sekadar proyek bisnis biasa.

Ia tegaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama ekonomi Indonesia dan China. Sehingga ketidakpastian proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing.

Karena itu, apabila tidak ditemukan jalan keluar, konsorsium membuka kemungkinan menempuh penyelesaian melalui arbitrase internasional.

Apa Itu Arbitrase Internasional?

Baca Juga: Investor China Ancam Seret Proyek PSEL Makassar ke Arbitrase Internasional, Klaim Rugi Rp2,4 T

Arbitrase internasional adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak-pihak dari negara yang berbeda melalui seorang atau beberapa arbiter (hakim swasta) yang dipilih oleh para pihak.

Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga umumnya tidak dapat diajukan banding seperti putusan pengadilan.

Arbitrase internasional banyak digunakan dalam sengketa bisnis internasional, kontrak perdagangan ekspor-impor, investasi asing, proyek konstruksi lintas negara, sengketa energi, pertambangan, dan infrastruktur.

Cara kerja arbitrase internasional

-Adanya perjanjian arbitrase

Para pihak sepakat dalam kontrak bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya melalui arbitrase, bukan pengadilan.

Load More