Muhammad Yunus
Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:52 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat mengunjungi TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar Rabu 5 Agustus 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat menghentikan kontrak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
  • Gubernur Sulsel menyatakan proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut harus melalui mekanisme tender ulang oleh Danantara.
  • Investor lama menuntut penyelesaian hak secara adil karena telah mengalami kerugian besar akibat perubahan kebijakan tersebut.

Namun, arah kebijakan kembali berubah setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 resmi diberlakukan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan seluruh kontrak lama kini wajib diakhiri sesuai amanat regulasi terbaru.

Setelah itu, proses pembangunan akan dilanjutkan melalui tender ulang yang dilaksanakan oleh Danantara.

"Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lahannya, baik di lokasi yang sudah ada maupun lokasi baru yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," kata Andi Sudirman usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia mengatakan seluruh kewajiban pemerintah daerah telah dijalankan sesuai ketentuan. Kini proyek tinggal menunggu tahapan teknis berikutnya, termasuk proses lelang ulang.

"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi. Selanjutnya segera dilakukan rapat teknis, lelang ulang melalui Danantara, dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan menggunakan lokasi lama maupun mencari lokasi baru untuk pembangunan PSEL di Makassar.

Ia mengungkapkan pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan penetapan lokasi final akan diputuskan oleh pemerintah pusat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

"Untuk lokasinya kami akan melihat apakah tetap di tempat yang sama atau dipindahkan ke lokasi lain. Pemerintah daerah akan menyiapkan lahannya, kemudian pemerintah pusat yang akan menetapkan titik akhirnya," ujar Jumhur.

Baca Juga: Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Meski harus melalui penyesuaian regulasi dan penentuan lokasi, Jumhur optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Setelah lokasi dipastikan, pemerintah akan segera melanjutkan tahapan tender ulang.

Ia juga memberi kesempatan kepada investor sebelumnya untuk ikut tender ulang.

"Kalau lokasi sudah diputuskan, dalam waktu dua sampai tiga minggu kita bisa menetapkan pemenang tender," katanya.

Di balik perubahan regulasi tersebut, investor kini enggan berkomentar.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaan telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar jauh sebelum muncul perubahan kebijakan.

Load More