- Pemerintah pusat menghentikan kontrak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
- Gubernur Sulsel menyatakan proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut harus melalui mekanisme tender ulang oleh Danantara.
- Investor lama menuntut penyelesaian hak secara adil karena telah mengalami kerugian besar akibat perubahan kebijakan tersebut.
Namun, arah kebijakan kembali berubah setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 resmi diberlakukan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan seluruh kontrak lama kini wajib diakhiri sesuai amanat regulasi terbaru.
Setelah itu, proses pembangunan akan dilanjutkan melalui tender ulang yang dilaksanakan oleh Danantara.
"Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lahannya, baik di lokasi yang sudah ada maupun lokasi baru yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," kata Andi Sudirman usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan seluruh kewajiban pemerintah daerah telah dijalankan sesuai ketentuan. Kini proyek tinggal menunggu tahapan teknis berikutnya, termasuk proses lelang ulang.
"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi. Selanjutnya segera dilakukan rapat teknis, lelang ulang melalui Danantara, dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan menggunakan lokasi lama maupun mencari lokasi baru untuk pembangunan PSEL di Makassar.
Ia mengungkapkan pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan penetapan lokasi final akan diputuskan oleh pemerintah pusat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Untuk lokasinya kami akan melihat apakah tetap di tempat yang sama atau dipindahkan ke lokasi lain. Pemerintah daerah akan menyiapkan lahannya, kemudian pemerintah pusat yang akan menetapkan titik akhirnya," ujar Jumhur.
Baca Juga: Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
Meski harus melalui penyesuaian regulasi dan penentuan lokasi, Jumhur optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Setelah lokasi dipastikan, pemerintah akan segera melanjutkan tahapan tender ulang.
Ia juga memberi kesempatan kepada investor sebelumnya untuk ikut tender ulang.
"Kalau lokasi sudah diputuskan, dalam waktu dua sampai tiga minggu kita bisa menetapkan pemenang tender," katanya.
Di balik perubahan regulasi tersebut, perwakilan perusahaan investor saat dikonfirmasi Suara.com enggan berkomentar.
Namun sebelumnya, pada 6 April 2026, Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaan telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar jauh sebelum muncul perubahan kebijakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas