- Pemerintah pusat menghentikan kontrak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
- Gubernur Sulsel menyatakan proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut harus melalui mekanisme tender ulang oleh Danantara.
- Investor lama menuntut penyelesaian hak secara adil karena telah mengalami kerugian besar akibat perubahan kebijakan tersebut.
SuaraSulsel.id - Harapan Kota Makassar memiliki fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dekat kembali menemui jalan terjal.
Setelah sempat memiliki pemenang tender, investor, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama, proyek senilai sekitar Rp3 triliun itu kini harus kembali ke tahap lelang akibat perubahan regulasi pemerintah pusat.
Pangkal persoalannya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau Waste to Energy.
Regulasi baru tersebut mengubah mekanisme pelaksanaan proyek dan mewajibkan seluruh kontrak yang sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dihentikan lebih dahulu sebelum dilakukan tender ulang.
Padahal proses pengadaan PSEL Makassar sejatinya telah berjalan cukup jauh.
Tender proyek ini dimenangkan oleh Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.
Investor asal China tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi (SUS), dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.
Namun, perubahan regulasi membuat seluruh proses tersebut praktis harus dimulai kembali.
Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya pemerintah pusat justru memastikan proyek tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama.
Baca Juga: Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
Kepastian itu disampaikan Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP), Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin rapat debottlenecking proyek PSEL Makassar pada 7 Mei 2026.
Saat itu Purbaya secara tegas meminta agar pembangunan tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.
Menurutnya, proyek tersebut sudah terlalu lama tertunda, padahal telah menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga memastikan lokasi pembangunan tetap berada di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sejak awal telah disiapkan investor.
Menurut Purbaya, mempertahankan lokasi tersebut akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus mencari lahan baru yang membutuhkan proses pembebasan tanah dan biaya tambahan.
Bahkan ketika muncul usulan Pemerintah Kota Makassar untuk menyiapkan lahan baru seluas sekitar tujuh hektare, Purbaya menilai langkah itu justru berpotensi semakin memperlambat proyek.
Namun, arah kebijakan kembali berubah setelah Perpres Nomor 109 Tahun 2025 resmi diberlakukan.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan seluruh kontrak lama kini wajib diakhiri sesuai amanat regulasi terbaru.
Setelah itu, proses pembangunan akan dilanjutkan melalui tender ulang yang dilaksanakan oleh Danantara.
"Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lahannya, baik di lokasi yang sudah ada maupun lokasi baru yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat melalui Danantara," kata Andi Sudirman usai bertemu Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia mengatakan seluruh kewajiban pemerintah daerah telah dijalankan sesuai ketentuan. Kini proyek tinggal menunggu tahapan teknis berikutnya, termasuk proses lelang ulang.
"Alhamdulillah semua sudah dilakukan sesuai regulasi. Selanjutnya segera dilakukan rapat teknis, lelang ulang melalui Danantara, dan percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah masih membuka kemungkinan menggunakan lokasi lama maupun mencari lokasi baru untuk pembangunan PSEL di Makassar.
Ia mengungkapkan pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan, sedangkan penetapan lokasi final akan diputuskan oleh pemerintah pusat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Untuk lokasinya kami akan melihat apakah tetap di tempat yang sama atau dipindahkan ke lokasi lain. Pemerintah daerah akan menyiapkan lahannya, kemudian pemerintah pusat yang akan menetapkan titik akhirnya," ujar Jumhur.
Meski harus melalui penyesuaian regulasi dan penentuan lokasi, Jumhur optimistis proses tersebut tidak akan memakan waktu lama.
Setelah lokasi dipastikan, pemerintah akan segera melanjutkan tahapan tender ulang.
Ia juga memberi kesempatan kepada investor sebelumnya untuk ikut tender ulang.
"Kalau lokasi sudah diputuskan, dalam waktu dua sampai tiga minggu kita bisa menetapkan pemenang tender," katanya.
Di balik perubahan regulasi tersebut, investor kini enggan berkomentar.
Sebelumnya, Juru Bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese mengatakan perusahaan telah mengeluarkan investasi dalam jumlah besar jauh sebelum muncul perubahan kebijakan.
Menurut Harun, konsorsium telah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar, menyiapkan berbagai peralatan, hingga melakukan berbagai tahapan persiapan proyek.
"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ujarnya.
Meski demikian, Harun menegaskan pihaknya tidak menolak apabila pemerintah memutuskan melakukan tender ulang atau bahkan mengakhiri kontrak kerja sama.
Namun, ia meminta seluruh hak dan kewajiban para pihak diselesaikan secara adil agar investor tidak menjadi pihak yang dirugikan.
"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.
Harun mengingatkan proyek PSEL Makassar bukan sekadar proyek bisnis biasa. Ia tegaskan, investasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama ekonomi Indonesia dan China sehingga ketidakpastian proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan investor asing.
Karena itu, apabila tidak ditemukan jalan keluar, konsorsium membuka kemungkinan menempuh penyelesaian melalui arbitrase internasional.
"Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum," tegasnya.
Pemerintah pusat terus mendorong percepatan pembangunan PSEL sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan sampah perkotaan.
Makassar menjadi satu dari delapan daerah yang diprioritaskan dalam program nasional Waste to Energy.
Namun, hingga kini, proyek yang telah bergulir lebih dari dua tahun tersebut masih tertahan oleh perubahan regulasi dan proses administrasi yang harus kembali diulang dari awal.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar