- Pemerintah pusat menghentikan kontrak proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
- Gubernur Sulsel menyatakan proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut harus melalui mekanisme tender ulang oleh Danantara.
- Investor lama menuntut penyelesaian hak secara adil karena telah mengalami kerugian besar akibat perubahan kebijakan tersebut.
SuaraSulsel.id - Harapan Kota Makassar memiliki fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam waktu dekat kembali menemui jalan terjal.
Setelah sempat memiliki pemenang tender, investor, hingga penandatanganan perjanjian kerja sama, proyek senilai sekitar Rp3 triliun itu kini harus kembali ke tahap lelang akibat perubahan regulasi pemerintah pusat.
Pangkal persoalannya adalah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan atau Waste to Energy.
Regulasi baru tersebut mengubah mekanisme pelaksanaan proyek dan mewajibkan seluruh kontrak yang sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dihentikan lebih dahulu sebelum dilakukan tender ulang.
Padahal proses pengadaan PSEL Makassar sejatinya telah berjalan cukup jauh.
Tender proyek ini dimenangkan oleh Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.
Investor asal China tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi (SUS), dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.
Namun, perubahan regulasi membuat seluruh proses tersebut praktis harus dimulai kembali.
Ironisnya, beberapa bulan sebelumnya pemerintah pusat justru memastikan proyek tetap dilanjutkan oleh konsorsium pemenang tender lama.
Baca Juga: Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
Kepastian itu disampaikan Ketua Satgas Percepatan dan Perluasan Pembangunan Strategis (P2SP), Purbaya Yudhi Sadewa saat memimpin rapat debottlenecking proyek PSEL Makassar pada 7 Mei 2026.
Saat itu Purbaya secara tegas meminta agar pembangunan tidak lagi dipersulit dengan proses tender ulang.
Menurutnya, proyek tersebut sudah terlalu lama tertunda, padahal telah menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga memastikan lokasi pembangunan tetap berada di kawasan Tamalanrea, lokasi yang sejak awal telah disiapkan investor.
Menurut Purbaya, mempertahankan lokasi tersebut akan memangkas waktu pembangunan dibanding harus mencari lahan baru yang membutuhkan proses pembebasan tanah dan biaya tambahan.
Bahkan ketika muncul usulan Pemerintah Kota Makassar untuk menyiapkan lahan baru seluas sekitar tujuh hektare, Purbaya menilai langkah itu justru berpotensi semakin memperlambat proyek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone
-
Pusat Tes TOEFL dan Bahasa Asing Hadir di Makassar, Jangkau Sulawesi hingga Papua
-
Jalan Hertasning Nyaris Rampung! Ini Update Terbaru Proyek Jalan Rp2,5 Triliun di Sulsel
-
Darurat Sampah Makassar, Wali Kota Appi Pastikan Proyek PSEL Tetap Jalan Meski Ada Penolakan
-
Apa Itu Arbitrase Internasional? Ancaman Investor China di Proyek PSEL Makassar