- Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegur Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait proyek PSEL pada Selasa 4 Agustus 2026.
- Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkot Makassar untuk menyelesaikan kendala proyek PSEL atau akan diambil alih gubernur.
- Proyek PSEL senilai sekitar Rp3 triliun tersebut terkendala perubahan regulasi penolakan warga dan sanksi administratif TPA Tamangapa.
SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegur Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin soal proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang terkatung-katung.
Appi sapaan Munafri diberi tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sementara berproses," kata Appi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Appi menegaskan penyelesaian proyek PSEL tetap berjalan meski menghadapi sejumlah kendala.
Saat ini Pemkot Makassar memprioritaskan penyelesaian dua persoalan utama, yakni proses persetujuan seleksi lokasi serta aturan sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Proses penyelesaian PSEL masih berlangsung karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan penyesuaian skema kerja sama.
"Aturan terbaru mengharuskan adanya pengakhiran kontrak yang sebelumnya menggunakan PP Nomor 35 sebelum beralih ke PP Nomor 109. Karena skemanya berubah, maka kontraknya juga harus diakhiri terlebih dahulu," ungkapnya.
Perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah kota harus berhati-hati. Agar proses transisi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu Pemkot Makassar meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dalam setiap tahapan penyelesaiannya.
Baca Juga: Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
Selain persoalan administrasi, proyek PSEL juga menghadapi tantangan di lapangan.
Appi mengakui lokasi pembangunan di kawasan Tamalanrea masih mendapat penolakan dari sebagian warga. Polemik tersebut bahkan sempat bergulir hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Pemerintah kota saat ini memilih menuntaskan proses pengakhiran kontrak terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan berikutnya dalam pembangunan PSEL.
Selain itu, Pemkot Makassar juga berpacu menyelesaikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Tamangapa.
Ia menegaskan penyelesaian sanksi tersebut menjadi prioritas agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola persampahan di Kota Makassar.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah kini mulai beralih dari sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju sanitary landfill.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Disemprot Zulkifli Hasan Soal Sampah, Wali Kota Makassar Ungkap Kendala PSEL Makassar
-
Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
-
Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
-
Pembangunan RS Regional di Gowa Dekatkan Layanan Kesehatan di Wilayah Pegunungan