- Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegur Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin terkait proyek PSEL pada Selasa 4 Agustus 2026.
- Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Pemkot Makassar untuk menyelesaikan kendala proyek PSEL atau akan diambil alih gubernur.
- Proyek PSEL senilai sekitar Rp3 triliun tersebut terkendala perubahan regulasi penolakan warga dan sanksi administratif TPA Tamangapa.
SuaraSulsel.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menegur Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin soal proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang terkatung-katung.
Appi sapaan Munafri diberi tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sementara berproses," kata Appi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Appi menegaskan penyelesaian proyek PSEL tetap berjalan meski menghadapi sejumlah kendala.
Saat ini Pemkot Makassar memprioritaskan penyelesaian dua persoalan utama, yakni proses persetujuan seleksi lokasi serta aturan sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa.
Proses penyelesaian PSEL masih berlangsung karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan penyesuaian skema kerja sama.
"Aturan terbaru mengharuskan adanya pengakhiran kontrak yang sebelumnya menggunakan PP Nomor 35 sebelum beralih ke PP Nomor 109. Karena skemanya berubah, maka kontraknya juga harus diakhiri terlebih dahulu," ungkapnya.
Perubahan regulasi tersebut membuat pemerintah kota harus berhati-hati. Agar proses transisi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu Pemkot Makassar meminta pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan dalam setiap tahapan penyelesaiannya.
Baca Juga: Zulhas Ultimatum Appi Soal PSEL: Dua Pekan Harus Beres, Kalau Tidak Diambil Alih Gubernur
Selain persoalan administrasi, proyek PSEL juga menghadapi tantangan di lapangan.
Appi mengakui lokasi pembangunan di kawasan Tamalanrea masih mendapat penolakan dari sebagian warga. Polemik tersebut bahkan sempat bergulir hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
Pemerintah kota saat ini memilih menuntaskan proses pengakhiran kontrak terlebih dahulu sebelum melanjutkan tahapan berikutnya dalam pembangunan PSEL.
Selain itu, Pemkot Makassar juga berpacu menyelesaikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Tamangapa.
Ia menegaskan penyelesaian sanksi tersebut menjadi prioritas agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola persampahan di Kota Makassar.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah kini mulai beralih dari sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju sanitary landfill.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas