- Seorang pria asal Sinjai berinisial S tewas dikeroyok massa di Morowali pada tanggal 25 Juli 2026.
- Polres Morowali menyelidiki kasus pengeroyokan tersebut serta dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh korban.
- Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga dan tiba di Kabupaten Sinjai pada hari Senin.
"Karena kondisinya cukup serius, korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Bungku. Meski sempat mendapat perawatan intensif, nyawanya tidak tertolong," ujar Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang, Senin, 27 Juli 2026.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi awal, korban diamankan warga karena diduga terlibat pencurian sepeda motor di sekitar minimarket.
"Terduga pelaku tindak pidana pencurian yang diamankan dan menjadi korban pengeroyokan oleh massa," kata Rustang.
Meski demikian, polisi menegaskan dugaan pencurian tersebut masih didalami. Hingga kini penyidik belum menyampaikan secara rinci barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencurian maupun hasil penyelidikan yang mengarah pada keterlibatan korban.
Aparat juga mengusut aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia. Rekaman CCTV dan video yang beredar menjadi bagian dari alat bukti untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Rustang menegaskan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Motif sementara karena kondisi ekonomi, tapi kita akan terus dalami dan memeriksa sejumlah saksi," kata Rustang.
Rustang mengatakan jenazah korban sudah diserahkan ke keluarganya dan tiba di Sinjai, Senin, 27 Juli 2026 pagi.
"Sudah diserahkan kemarin dan sudah tiba di Sinjai tadi pagi," sebutnya.
Baca Juga: Sekolah Tertimbun Lumpur Tambang, DPRD Desak Investigasi: Ada Kelalaian Serius
Hingga kini, kepolisian belum mengumumkan apakah telah ada pihak yang diamankan terkait aksi pengeroyokan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Polisi menegaskan apa pun dugaan pelanggaran yang dilakukan seseorang, penanganannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan korban jiwa.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan