Muhammad Yunus
Senin, 20 Juli 2026 | 15:24 WIB
Ilustrasi: Sejumlah relawan dan anggota TNI membersihkan sisa lumpur yang menerjang permukiman di Desa Beka, Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (27/3/2021). [ANTARAFOTO/Basri Marzuki]
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Arnila M. Ali menyoroti banjir lumpur merah yang menimbun SMP Negeri 2 Siombatu, Morowali.
  • Banjir tersebut diduga akibat kelalaian PT Graha Mining Utama dalam mengelola sistem sedimentasi dan drainase area pertambangan mereka.
  • DPRD mendesak pemerintah melakukan investigasi independen, mengevaluasi kepatuhan AMDAL, serta menindak tegas perusahaan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Arnila M. Ali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Morowali setelah banjir lumpur merah menimbun kawasan SMP Negeri 2 Siombatu, Kecamatan Bahodopi.

"Di mana fungsi pengawasan selama ini? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah sekolah tertimbun lumpur dan masyarakat menjadi korban. Pengawasan lingkungan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus mampu mencegah bencana sebelum terjadi," kata Arnila dalam keterangannya di Palu, Minggu (19/7).

Arnila mengatakan banjir lumpur yang diduga dipicu aktivitas PT Graha Mining Utama (GMU) menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan lingkungan belum berjalan optimal. Menurut dia, peristiwa itu menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan.

"Ini bukan sekadar persoalan lumpur yang menutupi bangunan sekolah. Yang sesungguhnya tertimbun adalah hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak," ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu mendesak pemerintah melakukan investigasi secara terbuka dan independen tanpa hanya mengandalkan laporan perusahaan.

Seluruh pihak terkait, kata dia, perlu dilibatkan agar penyebab kejadian dapat diungkap secara objektif.

Ia menilai penanganan persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada teguran administratif.

Pemerintah juga perlu mengevaluasi kepatuhan lingkungan perusahaan, mengaudit pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta menegakkan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Arnila, setiap perusahaan pertambangan wajib menerapkan prinsip pertambangan yang baik, termasuk membangun sistem pengendalian sedimentasi, drainase, dan pengelolaan air tambang yang memadai agar tidak mencemari lingkungan.

Baca Juga: Bejat! Kakek Ini Diduga Cabuli 32 Anak SD Manggala, Pelaku Sempat Dibebaskan Polisi

"Kalau sistem pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai standar, semestinya lumpur tidak sampai menggenangi sekolah maupun permukiman warga. Karena itu, aspek teknis pengelolaan lingkungan harus menjadi fokus utama investigasi," katanya.

Arnila juga menilai perusahaan perlu menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah keresahan warga.

"Perusahaan seharusnya segera memberikan penjelasan kepada masyarakat dan membuka akses pemeriksaan apabila memang merasa tidak menjadi penyebab. Transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan spekulasi berkembang," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT Graha Mining Utama apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat bahwa kegiatan perusahaan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan selama proses investigasi berlangsung.

"Investasi memang penting, tetapi keselamatan rakyat jauh lebih penting. Jangan sampai keuntungan ekonomi dibayar dengan rusaknya lingkungan, hilangnya ruang belajar anak-anak, dan penderitaan masyarakat di sekitar wilayah tambang," katanya.

Load More