- KPU RI menetapkan Putri Dakka sebagai pengganti antarwaktu Rusdi Masse di DPR RI untuk Dapil Sulawesi Selatan III.
- Keputusan ini ditetapkan berdasarkan verifikasi administratif terhadap Putri Dakka yang memenuhi syarat perolehan suara terbanyak berikutnya.
- Pergantian resmi dilakukan sesuai Keppres Nomor 71/P Tahun 2026 setelah Rusdi Masse berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
SuaraSulsel.id - Polemik mengenai siapa yang akan menggantikan kursi Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI akhirnya menemui titik terang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan nama Putri Dakka yang akan mengisi kursi legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kepastian tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, setelah KPU menyelesaikan proses verifikasi administrasi atas usulan yang disampaikan Partai NasDem melalui Ketua DPR RI.
Kata Idham, surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.
"KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif. Jadi pasti kami tindak lanjuti," kata Idham, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan hasil verifikasi menunjukkan Putri Dakka masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang diusulkan harus merupakan calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2024. Putri Dakka memenuhi ketentuan tersebut," ujarnya.
Dengan kepastian itu, Putri Dakka akan menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya memutuskan hengkang dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Loyalitas Jadi Kunci, Ini Sosok Paling 'Steril' Dipilih NasDem Gantikan RMS
Pergantian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Nama Putri Dakka sebelumnya sempat menjadi perdebatan.
Sejumlah pihak bahkan sempat meyakini kursi RMS akan diisi Hayarna Hakim setelah beredar Surat Keputusan DPP Partai NasDem mengenai proses PAW.
Namun belakangan, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan dokumen tersebut bukan produk resmi partai.
Pernyataan itu kemudian diperkuat Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Tobo Haeruddin.
Ia memastikan DPP Partai NasDem memang mengusulkan nama Putri Dakka dalam proses PAW tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Dari Sabrina hingga BRImo, Inovasi Layanan BRI Berbuah 36 Penghargaan
-
Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut
-
Wajah Baru Jalan Burung-Burung ke Bili-Bili Gowa, Kini Lebih Cantik dan Penuh Warna
-
Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap
-
JK Ungkap Sisi Gelap Demokrasi Liberal Indonesia: Banyak Pejabat Tidak Punya Kapasitas