- Pesawat Sriwijaya Air rute Nabire-Makassar tersangkut tali layangan saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin pada 27 Juni 2026.
- Petugas bandara segera mengevakuasi tali layangan tersebut guna memastikan operasional penerbangan tetap berjalan aman bagi seluruh penumpang.
- Pengelola bandara dan pemerintah memperketat pengawasan karena aktivitas bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan sangat membahayakan.
SuaraSulsel.id - Sebuah video yang memperlihatkan layangan tersangkut di roda pesawat saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial.
Insiden tersebut sempat disebut sebagai tabrakan antara pesawat dan layang-layang. Namun, pihak bandara memastikan yang terjadi adalah tali layangan yang tersangkut pada bagian roda pesawat.
Dalam video yang beredar, terlihat seutas tali layangan melilit roda pesawat yang masih berada di landasan dengan mesin masih menyala.
Petugas bandara kemudian bergerak cepat mengevakuasi tali beserta layangan tersebut agar tidak mengganggu operasional penerbangan.
Pjs Department Head Branch Communication and CSR Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan mengatakan insiden tersebut dialami pesawat Sriwijaya Air yang melayani rute Nabire-Makassar.
"Bukan tabrakan. Ada tali layangan yang lepas lalu tersangkut di pesawat," kata Taufan, Jumat, 3 Juli 2026.
Taufan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu, sekitar pukul 16.45 Wita. Saat itu pesawat hendak menyelesaikan proses pendaratan di Bandara Sultan Hasanuddin.
Meski pesawat berhasil mendarat dengan selamat, ia menegaskan tali layangan yang menyangkut di bagian roda tetap berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
"Kalau dilihat dari video memang berada di sekitar roda. Kejadian seperti ini tentu mengganggu keselamatan penerbangan. Pesawat dapat mendarat dengan selamat, tapi itu mengganggu penerbangan," ujarnya.
Baca Juga: Promo Spesial BRI Ramadan Hadirkan Diskon Tiket Pesawat, Hotel, dan Aktivitas Liburan
Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi pengelola bandara. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).
"Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa bermain layang-layang di sekitar bandara sangat berbahaya karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan," katanya.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin berharap masyarakat semakin memahami risiko tersebut dan tidak lagi menerbangkan layangan di sekitar kawasan bandara. Selain membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat, tindakan itu juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang membuat halangan atau melakukan aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan pesawat.
Tak hanya layang-layang, berbagai benda lain seperti drone, balon udara, hingga penggunaan sinar laser juga dilarang apabila berpotensi mengganggu penerbangan.
Bagi pelanggar, ancaman hukum tidak main-main. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda hingga Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas