Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:27 WIB
Tali layangan tersangkut di roda pesawat saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Insiden ini dinilai membahayakan keselamatan penerbangan. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pesawat Sriwijaya Air rute Nabire-Makassar tersangkut tali layangan saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin pada 27 Juni 2026.
  • Petugas bandara segera mengevakuasi tali layangan tersebut guna memastikan operasional penerbangan tetap berjalan aman bagi seluruh penumpang.
  • Pengelola bandara dan pemerintah memperketat pengawasan karena aktivitas bermain layang-layang di kawasan keselamatan operasi penerbangan sangat membahayakan.

SuaraSulsel.id - Sebuah video yang memperlihatkan layangan tersangkut di roda pesawat saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan viral di media sosial. 

Insiden tersebut sempat disebut sebagai tabrakan antara pesawat dan layang-layang. Namun, pihak bandara memastikan yang terjadi adalah tali layangan yang tersangkut pada bagian roda pesawat.

Dalam video yang beredar, terlihat seutas tali layangan melilit roda pesawat yang masih berada di landasan dengan mesin masih menyala.

Petugas bandara kemudian bergerak cepat mengevakuasi tali beserta layangan tersebut agar tidak mengganggu operasional penerbangan.

Pjs Department Head Branch Communication and CSR Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan mengatakan insiden tersebut dialami pesawat Sriwijaya Air yang melayani rute Nabire-Makassar.

"Bukan tabrakan. Ada tali layangan yang lepas lalu tersangkut di pesawat," kata Taufan, Jumat, 3 Juli 2026. 

Taufan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 lalu, sekitar pukul 16.45 Wita. Saat itu pesawat hendak menyelesaikan proses pendaratan di Bandara Sultan Hasanuddin.

Meski pesawat berhasil mendarat dengan selamat, ia menegaskan tali layangan yang menyangkut di bagian roda tetap berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

"Kalau dilihat dari video memang berada di sekitar roda. Kejadian seperti ini tentu mengganggu keselamatan penerbangan. Pesawat dapat mendarat dengan selamat, tapi itu mengganggu penerbangan," ujarnya.

Baca Juga: Promo Spesial BRI Ramadan Hadirkan Diskon Tiket Pesawat, Hotel, dan Aktivitas Liburan

Menurutnya, aktivitas bermain layang-layang di sekitar kawasan bandara masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi pengelola bandara. Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerbangkan layangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).

"Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa bermain layang-layang di sekitar bandara sangat berbahaya karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan," katanya.

Pihak Bandara Sultan Hasanuddin berharap masyarakat semakin memahami risiko tersebut dan tidak lagi menerbangkan layangan di sekitar kawasan bandara. Selain membahayakan keselamatan penumpang dan awak pesawat, tindakan itu juga dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu, setiap orang dilarang membuat halangan atau melakukan aktivitas di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan pesawat.

Tak hanya layang-layang, berbagai benda lain seperti drone, balon udara, hingga penggunaan sinar laser juga dilarang apabila berpotensi mengganggu penerbangan.

Bagi pelanggar, ancaman hukum tidak main-main. Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatur pelaku dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau dikenai denda hingga Rp1 miliar.

Load More