- Sejumlah pedagang di Kota Makassar masih membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen hingga Juli 2026.
- Bank Indonesia menegaskan biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab merchant dan dilarang dibebankan ke pembeli.
- Masyarakat diimbau melaporkan praktik pungutan tambahan kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi serta identitas lengkap.
Biaya MDR sendiri merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mendukung operasional sistem pembayaran digital.
Dana tersebut tidak masuk ke Bank Indonesia, melainkan didistribusikan kepada penyelenggara jasa pembayaran yang mengelola ekosistem QRIS agar transaksi dapat berlangsung cepat, aman, dan real time.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan pedagang yang tetap membebankan biaya tambahan kepada pembeli saat menggunakan QRIS.
"Laporan bisa disampaikan langsung ke Bank Indonesia dengan melampirkan identitas pelapor, bukti transaksi, alamat merchant, kronologi kejadian, hingga informasi penerbit QRIS yang digunakan," ujarnya.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Bank Indonesia maupun melalui surat elektronik agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penggunaan QRIS di Sulawesi Selatan terus menunjukkan tren positif. Hingga 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai sekitar 1,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 persen merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah pengguna QRIS di Sulsel tercatat sekitar satu juta orang, kemudian meningkat menjadi 1,2 juta pada 2025 sebelum mencapai 1,4 juta pada tahun ini.
Peningkatan tersebut menunjukkan transaksi pembayaran digital semakin diterima masyarakat. QRIS kini tidak hanya digunakan di pusat perbelanjaan modern, tetapi juga telah menjangkau pedagang pasar tradisional, usaha kecil hingga juru parkir.
Meski demikian, Bank Indonesia menilai edukasi kepada merchant masih perlu terus diperkuat agar pemanfaatan QRIS berjalan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan praktik pembebanan biaya tambahan kepada konsumen tidak lagi terjadi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital tetap terjaga.
Baca Juga: Hanya Dapat 3 Murid Baru, Kisah Guru Pelosok Sulawesi Selatan Harus Jemput Siswa
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar