- Sejumlah pedagang di Kota Makassar masih membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen hingga Juli 2026.
- Bank Indonesia menegaskan biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab merchant dan dilarang dibebankan ke pembeli.
- Masyarakat diimbau melaporkan praktik pungutan tambahan kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi serta identitas lengkap.
Biaya MDR sendiri merupakan biaya jasa yang digunakan untuk mendukung operasional sistem pembayaran digital.
Dana tersebut tidak masuk ke Bank Indonesia, melainkan didistribusikan kepada penyelenggara jasa pembayaran yang mengelola ekosistem QRIS agar transaksi dapat berlangsung cepat, aman, dan real time.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan pedagang yang tetap membebankan biaya tambahan kepada pembeli saat menggunakan QRIS.
"Laporan bisa disampaikan langsung ke Bank Indonesia dengan melampirkan identitas pelapor, bukti transaksi, alamat merchant, kronologi kejadian, hingga informasi penerbit QRIS yang digunakan," ujarnya.
Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Bank Indonesia maupun melalui surat elektronik agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penggunaan QRIS di Sulawesi Selatan terus menunjukkan tren positif. Hingga 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai sekitar 1,4 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 persen merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, jumlah pengguna QRIS di Sulsel tercatat sekitar satu juta orang, kemudian meningkat menjadi 1,2 juta pada 2025 sebelum mencapai 1,4 juta pada tahun ini.
Peningkatan tersebut menunjukkan transaksi pembayaran digital semakin diterima masyarakat. QRIS kini tidak hanya digunakan di pusat perbelanjaan modern, tetapi juga telah menjangkau pedagang pasar tradisional, usaha kecil hingga juru parkir.
Meski demikian, Bank Indonesia menilai edukasi kepada merchant masih perlu terus diperkuat agar pemanfaatan QRIS berjalan sesuai ketentuan. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan praktik pembebanan biaya tambahan kepada konsumen tidak lagi terjadi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital tetap terjaga.
Baca Juga: Hanya Dapat 3 Murid Baru, Kisah Guru Pelosok Sulawesi Selatan Harus Jemput Siswa
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei