- Sejumlah pedagang di Kota Makassar masih membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen hingga Juli 2026.
- Bank Indonesia menegaskan biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab merchant dan dilarang dibebankan ke pembeli.
- Masyarakat diimbau melaporkan praktik pungutan tambahan kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi serta identitas lengkap.
SuaraSulsel.id - Praktik pedagang membebankan biaya tambahan kepada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS masih ditemukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Padahal Bank Indonesia telah menegaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Keluhan tersebut dialami sejumlah warga.
Salah satunya Abdiwan yang mengaku dikenakan tambahan biaya sebesar satu persen saat membeli kue di salah satu toko kue ternama di Makassar.
"Kena cas satu persen kalau transaksi pakai QRIS. Kecil, tapi kan tidak sesuai aturan. Giliran dikasih tahu, mereka bilang itu kebijakan bos. Selama tidak ada punishment yang tegas, kejadian begini akan terus berulang," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengalaman serupa dialami Gita. Ia mengaku diminta menambah pembayaran Rp1.000 saat membeli bensin di sebuah toko kelontong karena memilih pembayaran menggunakan QRIS.
"Katanya karena ada potongan admin. Jadi uang yang masuk ke mereka tidak utuh kalau tidak ditambah Rp1.000," katanya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada pembeli dalam bentuk apa pun.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Aswin Gantina, menilai praktik tersebut masih terjadi karena sebagian pelaku usaha belum memahami ketentuan penggunaan QRIS.
Baca Juga: Hanya Dapat 3 Murid Baru, Kisah Guru Pelosok Sulawesi Selatan Harus Jemput Siswa
"Belum teredukasi nampaknya. Memang masih banyak pekerjaan rumah kita bersama terkait digitalisasi transaksi ini," kata Aswin.
Ia menjelaskan besaran biaya MDR sebenarnya sangat kecil. Untuk merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar, tarifnya hanya 0,7 persen dari nilai transaksi. Bahkan, khusus usaha mikro, biaya MDR ditetapkan 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Menurut Aswin, jika konsumen membeli barang senilai Rp20 ribu dengan tarif MDR 0,7 persen, biaya yang dipotong dari merchant hanya sekitar Rp140.
"Kalau beli bensin Rp20 ribu misalnya, MDR 0,7 persen itu hanya sekitar Rp140. Sangat kecil dibandingkan manfaat yang diperoleh, termasuk mengurangi risiko menerima uang palsu," jelasnya.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan skema tarif MDR yang berbeda sesuai kategori usaha. Untuk usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu dikenakan tarif 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan 0,3 persen. Sementara usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif 0,7 persen. Adapun sektor pendidikan dikenakan 0,6 persen, SPBU 0,4 persen, sedangkan transaksi pada sektor tertentu seperti layanan publik dan donasi sosial dikenakan tarif 0 persen.
Aswin menegaskan seluruh biaya tersebut menjadi kewajiban merchant sebagai biaya penggunaan layanan pembayaran digital. Regulasi Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kepala BGN dan Gubernur Sulsel Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
-
250 Pengemudi Ojol di Makassar Dapat BBM Gratis
-
Mendagri Punya Waktu 30 Hari untuk Copot Bupati Gowa, Ini Alasannya
-
Uji Coba Sistem Rujukan Baru JKN: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Sesuai Penyakit
-
Beli 25 Kg Tapi Cuma Dapat 23,5 Kg? Kecurangan Takaran Beras di Pasar Terbongkar